March 18, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Komnas HAM: SNP Bisa Jadi Referensi RUU PPMI

2 min read

JAKARTA – Komnas HAM berupaya memberikan solusi bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang rentan mengalami berbagai bentuk pelanggaran HAM. Salah satunya melalui Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak atas Pekerjaan Layak sebagai referensi penyusunan substansi RUU Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI).

“Tahun 2024, kami sudah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan Hak Asasi Manusia tentang Pekerjaan yang Layak dimana salah satu cakupannya pekerja migran. Kami berharap SNP ini dijadikan referensi DPR maupun pemerintah dalam pembahasan RUU PPMI,” ungkap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah saat menjadi pembicara Konferensi Pers: “Pernyataan Sikap Jaringan Advokasi Kawal RUU PPMI terhadap RUU PPMI”, Jumat (14/3/2025).

Revisi Undang-Undang PPMI, menurut Anis, untuk memperkuat pelindungan pekerja migran dengan mengedepankan penguatan tata kelola migrasi yang berbasis hak asasi manusia. Lantaran regulasi yang mengatur PMI harus selaras dengan instrumen hak asasi manusia.

“Hampir seluruh instrumen hak asasi manusia internasional itu mengatur terkait dengan hak atas pekerjaan yang layak termasuk konvensi pekerja migran yang sudah diratifikasi oleh pemerintah,” terang Anis.

SNP Hak atas Pekerjaan Layak pun dapat menjadi pedoman bagi  masyarakat yang seharusnya lebih aktif dalam seluruh proses revisi sampai penetapan RUU PPMI. “Harus membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang selama ini berkontribusi besar dalam advokasi perlindungan pekerja migran termasuk organisasi-organisasi komunitas pekerja migran, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri dan pekerja migran yang tersebar di berbagai negara yang belum tergabung dalam organisasi,” terang Anis.

Demi kepentingan publik, Komnas HAM ikut mendukung penuh pernyataan sikap Jaringan Advokasi Revisi Undang-Undang Perlindungan PMI. “Pernyataan tersebut sangat penting untuk didengar, ditindaklanjuti dan menjadi atensi oleh komisi-komisi terkait di DPR yang sedang merevisi UU PPMI, termasuk juga pemerintah baik itu BP2MI maupun Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Anis.

Kegiatan yang dipungkasi dengan konferensi pers ini melibatkan berbagai instansi maupun organisasi di antaranya Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Jaringan Buruh Migran (JBM), BEN SP, Kabar Bumi, Ganas Community Taiwan, SBMI, Pertimig, Serikat Buruh Migran dan Informal Konfederasi Serikat Buruh seluruh Indonesia (SEBUMI KSBSI), JBMI Hong Kong, International Migrants Alliance (IMA), Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), SPPI, dan Koalisi Perempuan Indonesia. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply