Lagi, Dua “Mbak Paperan” DiTangkap Petugas di Panti Pijat
HONG KONG – Operasi anti pekerja ilegal selalu gencar dilakukan di Hong Kong. Targetnya tentu saja untuk memberantas berbagai bentuk aktifitas bekerja secara ilegal, terutama bagi para pendatang diluar yang telah ditentukan dalam visa mereka.
Terkini, petugas Imigrasi Hong Kong berhasil menangkap 13 orang dalam operasi anti pekerja ilegal dengan menelusuri panti pijat, restoran, maupun tempat lainnya di berbagai distrik di Hong Kong antara tanggal 28 hingga 29 Juni 2021.
13 orang tersebut 4 diantaranya merupakan warga lokal yang memberikan pekerjaan dan 9 diantaranya merupakan pendatang atau imigran yang bekerja secara ilegal.
Dari 9 pekerja yang ditangkap, 2 diantaranya merupakan perempuan paperan mantan pekerja rumah tangga asing.
Sumber Imigrasi menyatakan, warga asing yang datang ke Hong Kong dan melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ijin tinggalnya terancam sangsi denda hingga HKD 50 ribu dan kurungan penjara hingga 2 tahun.
Sedangkan bagi pemberi kerja, terancam denda hingga 350 ribu serta pidana penjara hingga 3 tahun. []