April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Majikan Sering Ngusir, Tapi Saat Nge-break Malah Marah-Marah

2 min read

HONG KONG – Ispriyanti, salah seorang pembaca ApakabarOnline.com mengeluhkan tentang perilaku majikan yang tidak membuatnya nyaman. Perilaku tersebut dia alami hampir setiap hari selama bekerja di majikan tersebut. Berikut kutipan aduan curhatnya yang disampaikan beberapa waktu yang lalu :

Saya punya masalah dengan majikan, tapi saya tidak tahu harus melapor ke mana. Kemarin saya sudah ngomong sama KJRI Hong Kong, tapi menurut saya hanya ditanggapi biasa saja.

Saya ingin jawaban cepat. Permasalahan yang saya hadapi saat ini, minggu kemarin saya memutus  kontrak dengan majikan. One month notice juga sudah saya berikan sama majikan. Saya minta dokumen paspor dan kontrak kerja dikasihkan ke saya. Senin malam, dokumen-dokumen itu dia  kasihkan.

Nah, kemarin bos meminta saya untuk selesaikan kontrak saya sampai dua tahun, tapi saya menolak. Lalu, bos saya marah. Paspor saya diminta lagi dan cop sticker putih (lembar visa) yang dikasih dari Imigrasi saat pulang dari Cina ke Hong Kong sama bos saya dirobek semua. Sudah saya kasih peringatan, malah bos saya menuduh saya berbuat jahat di belakangnya.

Begini, saya break kontrak karena saya sering dibawa pulang ke Cina bukan sekali atau dua kali. Di sana minimal 10 hari lebih. Bahkan sampai satu bulan, dan saya dipekerjakan tidak sesuai kontrak kerja saya. Saya pernah disuruh ngecat tembok rumah lantai 1 dan 2 di rumah Hong Kong dan seringkali disuruh pergi dari rumah. Saat saya memutuskan kontrak kerja, mereka marah-marah.”

Menanggapi hal tersebut, Tania Tsim, pengasuh rubrik konsultasi di Apakabar Group memberikan masukan panjang lebar sebagaimana berikut :

Menurut Pasal 10 dari kontrak kerja, kedua belah pihak boleh memutuskan kontrak kerja dengan  memberikan satu bulan pemberitahuan atau  dengan satu bulan gaji pengganti pemberitahuan.

Yang bisa Anda lakukan sekarang adalah:

Pertama, tetapkan dengan majikan tentang one month’s notice masih berlaku dan Anda akan keluar dari pekerjaan Anda pada hari terakhir notice.

Harus ada bukti bahwa Anda telah memberikan notice kepada majikan; bisa berupa rekaman atau kirim surat notice itu kepada majikan dan simpan kuitansi pengirimannya; dan atau kasih tahu agensi dan minta agensi tegaskan dengan majikan.

Kedua, dapatkan bukti bahwa visa Anda telah dirobek dan Anda bisa laporkan kepada Imigrasi. Anda bisa meminta status visa Anda dari Imigrasi.

Kontrak kerja sangat jelas mencantumkan alamat kerja pekerja. Pekerja bisa menolak untuk diajak ke Cina, kalau bukan karena harus menemani dan melayani orang yang dijaga sesuai kontrak. Kalau majikan tetap memaksa, maka pekerja mempunyai hak untuk menolak pergi dengan majikan ke Cina.

Akan sangat membantu kalau Anda bisa membuktikan bahwa ketika di Cina Anda dipekerjakan bukan untuk menjaga atau melayani orang yang Anda jaga.

Pekerja berhak untuk memutuskan kontrak kerja tanpa pemberitahuan atau ganti satu bulan gaji pengganti pemberitahuan kepada majikan kalau seorang majikan memaksa pekerja melakukan pekerjaan yang tidak sah/melanggar hukum atau yang tidak sesuai. Semoga sukses!

Kejadian serupa, bisa jadi juga dialami oleh PMI lainnya di Hong Kong. Masukan dan pertimbangan yang disampaikan oleh Tania Tsim, semoga juga bermanfaat bagi PMI yang lain baik yang sedang menghadapi masalah serupa maupun yang tidak. []

Advertisement
Advertisement