April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Perkawinan Yang Dilarang Oleh Hukum di Indonesia

6 min read

ApakabarOnline.com – Jamak, orang mencari tahu persyaratan yang harus dipenuhi untuk menikah. Namun jarang orang yang mencari tahu bentuk-bentuk pernikahan yang dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Secara khusus, pengaturan terkait pernikahan di Indonesia dimuat dalam sejumlah perundang-undangan antara lain UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan khusus beragama Islam dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam kedua regulasi ini, terdapat bagian khusus yang mengatur mengenai ketentuan perkawinan yang dilarang. Sebelum UU Perkawinan itu berlaku ada beberapa bagian dari Burgerlijk Wetboek yang mengatur perkawinan.

Sebenarnya, perlu didudukkan terlebih dahulu tentang arti dari penggunaan kata perkawinan dan pernikahan sebagaimana yang terdapat di dalam kedua ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia. UU No.  1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lebih jauh, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyebut, Perkawinan yang sah apabila menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Mengutip uraian di laman Hukum Online, sepanjang substansi UU Perkawinan, kata ini konsisten digunakan sampai akhir. Kemudian menurut Kompilasi Hukum Islam, perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tujuan perkawinan menurut KHI adalah untuk mewujudakan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sejalan dengan UU Perkawinan, salah satu syarat sah perkawinan adalah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

 

Perkawinan yang Dilarang

UU Perkawinan mengatur sejumlah perkawinan yang dilarang. Penelurusan hukumonline, tidak terdapat perbedaan ketentuan antara UU Perkawinan dengan Kompilasi Hukum Islam perihal perkawianan yang dilarang. Pasal 8 UU Perkawinan menyebutkan beberapa jenis perkawinan yang dilarang antara dua orang.

Pasal 8 UU Pekawinan

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

  1. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas;
  2. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua dan antara seseorang dengan saudara neneknya;
  3. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
  4. Berhubungan susuan, anak susuan, saudara dan bibi/paman susuan;
  5. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
  6. Yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.

Jenis larangan melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud, oleh Kompilasi Hukum Islam dikategorikan ke dalam larangan perkawinan akibat hubungan nasab (keturunan); larangan melakukan perkawinan akibat pertalian kerabat semenda; dan larangan melakukan perkawinan akibat pertalian sesusuan.

Karena pertalian nasab:

  • Dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
  • Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
  • Dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya.
  • Karena pertalian kerabat semenda:
  • Dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
  • Dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
  • Dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul (belum dicampuri);
  • Dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.

Karena pertalian sesusuan:

  • Dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
  • Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
  • Dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
  • Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
  • Dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.

 

Kondisi Tertentu

Ada juga larangan menikah karena kondisi tertentu. Seorang Pria yang memiliki ikatan perkawinan, tidak dapat melakukan perkawinan lagi kecuali oleh pengadilan diberikan izin kepadanya untuk memiliki istri lebih dari satu sepanjang hal ini telah terlebih dahulu diperkenankan oleh istri pertama dan calon istri yang akan dinikahi. Terkait hal ini, Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan mengatur sejumlah prakondisi yang memberikan kesempatan kepada suami untuk mengajukan permohonan menikah lagi ke Pengadilan.

Kondisi-kondisi yang dipersyaratkan tersebut adalah: Istri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; kemudian istri yang mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; serta istri yang tidak dapat melahirkan keturunan. Kondisi ini berlaku secara alternatif. Apabila salah satu dari ketiga kondisi ini terpenuhi, maka pengadilan dapat mengabulkan permohonan menikah lagi yang diajukan oleh pria.

Selain itu, perkawinan antara kedua orang juga menjadi terlarang apabila sebelumnya antara keduanya, dengan pasangan yang sama telah dua kali melakukan perceraian. Maka setelah cerai yang kedua tersebut, pasangan ini tidak bisa melakukan rujuk kembali. Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 10 UU Perkawinan: “Apabila suami dan istri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum, masing-masing agama dan kepercayaan itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.”

Ada juga beberapa perkawinan yang dilarang berlangsung antara kedua orang akibat dari sejumlah kondisi. Seorang perempuan dilarang melakukan pernikahan dengan pria lain apabila pada saat yang sama masih memiliki ikatan perkawinan dengan suaminya. Kompilasi Hukum Islam tidak membenarkan pernikahan poliandri.Hal ini berkaitan erat dengan teori maqosid al syar’iyah (tujuan diturunkannya syariat).

Dalam tradisi keilmuan klasik Islam, terdapat beberapa ulama yang menaruh perhatian dan merumuskan konsep maqosid al syari’ah. Yang paling terkenal misalnya Ibnu Taimiyah. Namun jauh sebelum Ibnu Taimiyah, lebih dahulu al-Syatibi sebagai pengembang dasar teori ini. Sebelum al-Syatibi, ada Abu Abdillah Muhammad bid Ali. pada tahun 478 H, Imam al-Haramain, dan sepeninggalnya ada Izzudin bin Abd as-Salam, pengarang kitab qawaidu al-ahkam fi masalihal-anam. Dalam kitab ini ia menegaskan bahwa maqashid alsyari’ah bermuara pada pencapaian kemaslahatan dan menolak mafasid.

Dalam maqasid al syari’ah terdapat lima hal yang dipandang sebagai tujuan dari diturunkannya syariat. Lima hal tersebut adalah dalam rangka memelihara agama; memelihara diri; menjaga eksistensi akal; memelihara keturunan; dan menjaga harta benda. Kompilasi Hukum Islam tidak membenarkan pernikahan poliandri karena untuk menjaga salah satu dari kelima hal yang menjadi tujuan dari syariat dimaksud, yakni demi memelihara keturunan.

Hal senada disampaikan oleh pengajar Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Neng Djubaedah. Poliandri menurut beliau tidak sesuai dengan ketentuan syariat. “Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah sudah jelas itu dilarang. Coba Anda bayangkan satu Rahim menampung beberapa sperma (dari pria yang berbeda)?” kata Neng Djubaedah dengan nada bertanya saat dihubungi hukumonline.

Sebagaimana tujuan perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 3, perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dimensi rahmah dalam tujuan perkawinan sebagimana dalam Kompilasi Hukum Islam adalah anak atau keturunan. Jenis perkawinan poliandri akan mengaburkan garis keturunan ayah kepada anak dalam rumah tangga. “Siapa ayahnya? Yang punya benih ini milik siapa lalu siapa nasabnya? Kan begitu,” ujar Neng Djubaedah. Hal ini yang menjadi penyebab dilarangnya seorang wanita melangsungkan perkawinan dengan pria lain saat masih terikat hubungan perkawinan dengan suaminya (Pasal 40 huruf (a) KHI).

 

Iddah dan Larangan Menikah Beda Agama

Larangan pernikahan yang lain adalah menikahi seorang wanita yang masih dalam masa iddah dengan mantan suaminya. Masa iddah dalam Islam dimaknai sebagai masa perhitungan atau masa menunggu. Masa ini berakhir setelah perempuan melewati tiga kali suci dari periode menstruasi, atau kurang lebih tiga bulan sepuluh hari lamanya. “Untuk perempuan yang ditinggal mati empat bulan sepuluh hari. Sedang perempuan yang dicerai saat sedang hamil maka masa iddah nya sampai ia melahirkan,” terang Neng Djubaedah.

Larangan perempuan menikah lagi selama masa iddah berlangsung bukan tanpa alasan. Kembali kepada tujuan dari syariat yakni memelihara keturunan. Selain itu, hikmah dari diberlakukannya masa iddah adalah “di situ ada alasan psikologis. Karena pada prinsipnya perceraian itu dilarang tetapi karena alasannya sehingga diperbolehkan. Diperbolehkan dengan alasan tertentu,” tambahnya.

Selain itu, hikmah lain masa iddah adalah untuk memastikan apakah perempuan yang dicerai tersebut sedang dalam kondisi kehamilan atau tidak. selain itu, hal ini kembali bertujuan untuk menghindari ketidakjelasan garis keturunan yang bakal muncul jika seorang perempuan dipaksa menikah sebelum melewati masa ini. Konsekuensi hukum yang lain adalah untuk menjamin hak janin berupa nafkah dari ayahnya apabila wanita yang dicerai sedang hamil.

Terkait nafkah ini sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan Pasal 41 huruf c, Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri; dan Pasal 149 huruf h KHI, memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekasisteri telahdi jatuhi talak ba’in atau nusyus dan dalam keadaan tidak hamil.

Larangan melakukan pernikahan lainnya adalah apabila antara kedua calon tersebut berbeda agama atau keyakinan. KHI mengatur jelas hal ini dalam Pasal 40 huruf c dan Pasal 44. Dilarang menikahi seorang wanita yang tidak beragama Islam (Pasal 40 huruf c); Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. (Pasal 44)

Terkait hal ini, bisa ditemukan sumber hukumnya dalam Al-Qur’an surat al Baqarah ayat 221, “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu”. []

Advertisement
Advertisement