April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Memahami Ketentuan Pungutan PPh (Pajak Penghasilan) Bagi PMI

2 min read

JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) ialah Warga Negara Indonesia (WNI) baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan PMI untuk jangka waktu tertentu.

Pengenaan pajak bagi PMI tentunya berbeda dengan Subjek Pajak Dalam Negeri, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan pembagian subjek pajak. Pasal 2 ayat 2 UU PPh disebutkan bahwa subjek pajak terdiri dari Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Dari pembagian subjek pajak tersebut dijadikan acuan untuk menentukan ketentuan pajak yang berlaku bagi PMI.

Lebih lanjut lagi dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4) dijelaskan secara rinci kriteria subjek pajak yang termasuk dalam Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.

 

Subjek Pajak Dalam Negeri yaitu:

  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
  2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria :

– Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD.

– Penerimaannya masuk dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

– Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

 

Sedangkan, Subjek Pajak Luar Negeri yaitu:

  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  2. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Dari aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa SPLN yang sumber penghasilannya berasal dari luar Indonesia atau tidak berasal dari Indonesia maka tidak akan dikenakan PPh yang berlaku di Indonesia. Sedangkan SPLN yang memperoleh penghasilan dari Indonesia maka akan dikenakan pajak yang berlaku di Indonesia yaitu PPh Pasal 26 atau Tax Treaty. Kemudian untuk SPDN apabila memperoleh penghasilan dari Indonesia maupun dari luar negeri tetap akan dikenakan pajak yang berlaku di Indonesia yaitu PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 24.

Ketentuan Pajak bagi PMI diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 02/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa PMI masuk dalam golongan SPLN yang tidak dikenakan PPh di Indonesia apabila memenuhi kriteria dari SPLN seperti yang dijelaskan di atas yaitu bertempat tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam satu tahun, bekerja di luar negeri dan mendapat penghasilan dari luar negeri tidak mendapat penghasilan dari dalam negeri, penghasilan yang diperolehnya sudah dikenakan pajak di negara tempat PMI bekerja. []

Sumber Pajak RI

 

Advertisement
Advertisement