Mencuri dan Terlalu Rajin Bekerja, Dua orang PMI Dihadapkan ke Persidangan
HONG KONG – Pelanggaran hukum kembali dilakukan oleh pekerja migran Indonesia di Hong Kong. Pelanggaran tersebut kemudian mengantarkan keduanya berproses dijalur Pengadilan dan dihadapkan ke persidangan hari ini (31/01/2023).
Kedua PMI tersebut adalah ES dan SS.
ES yang terdaftar dengan nomor kasus KTCC2404/2022 dihadapkan ke persidangan setelah didakwa melakukan aksi pencurian pada akhir tahun kemarin. Hari ini, ES dihadapkan ke depan majlis persidangan Pengadilan Kwuntong.
Sedangkan SS, PMI yang terdaftar dengan nomor kasus STCC1670/2022 diketahui melakukan pelanggaran karena terlalu rajin bekerja. Sebagaimana yang tertuang dalam visa yang dikantongi, semestinya SS hanya boleh mencuci piring di rumah majikan saja.
Namun karena SS terlalu rajin bekerja, mencuci piringnya juga di sebuah rumah makan, dengan terpaksa SS dijemput oleh mobil petugas sebagai bentuk apresiasi hingga membawa dirinya ke Pengadilan. Hari ini, SS dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Shatin
Semoga kedua PMI tersebut dimudahkan dan dilancarkan proses hukum yang dilaluinya serta mendapat keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []