Menteri Karding : Istilah TKI Rendahkan Martabat Bangsa
JAKARTA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Kading menyinggung soal perubahan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebelumnya, secara resmi istilah TKI diubah menjadi PMI setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Kadir, seluruh masyarakat harus bersyukur setelah diubahnya istilah tersebut dalam UU tersebut.
“Kita kenal sekarang bukan lagi TKI atau TKW. Mohon maaf karena istilah itu mohon maaf agak merendahkan martabat Bangsa kita,” kata Kadir, di Mataram, Rabu (11/12/2024).
Ia mengatakan istilah migran digunakan di kancah internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO).
“Kalau di Malaysia kita disebutnya Indon. Kalau di Arab itu semua orang pakai batik sekalipun dia kaya raya, kalau pakai batik pasti dianggap TKI,” ujarnya.
Lebih lanjut, banyak masyarakat salah memaknai antara kata migran dengan imigran.
Menurut dia migran dan imigran adalah dua hal yang berbeda. Salah satu huruf dapat mengubah pemaknaan kata tersebut. “Beda satu huruf itu berbahaya,” cetus dia. []
Sumber Kompas