December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menyimpan HKID Orang Lain, Seorang PRT Asing Dituntut ke Pengadilan Dobel Tuntutan

1 min read
Ilustrasi Foto Imigrasi Hong Kong

Ilustrasi Foto Imigrasi Hong Kong

HONG KONG – Seorang PRT Asing harus tersandung permasalahan hukum hingga mengakibatkan visa tinggalnya expired lantaran saat dirinya menjalani pemeriksaan mendadak di jalan oleh petugas Kepolisian, petugas menemukan dua HKID didalam dompetnya.

Menukil pemberitaan Sun Web Hong Kong, PRT asing yang tidak disebutkan namanya tersebut menyimpan HKID milik temannya yang kini telah pulang ke kampung halamannya disamping juga menyimpan HKID milik dan atas namanya.

Atas peristiwa tersebut, sejak usai diperiksa pada 12 Mei 2021 hingga sekarang, PRT asing yang membawa dua HKID menjalani penahanan.

Selasa (08/06/2021) kemarin, PRT tersebut dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Distrik Timur dengan dobel dakwaan kepemilikan kartu identitas yang berkaitan dengan orang lain serta pelanggaran ijin tinggal.

PRT tersebut didakwa pelanggaran ijin tinggal karena visa kerjanya telah habis, namun sejatinya PRT tersebut akan memperbaharui visa untuk bekerja di majikan baru pada 20 Mei.

Karena menjalani penahanan, akhirnya PRT tersebut tidak bisa mengurus perpanjangan visa, sedangkan calon majikan barunya membatalkan sepihak setelah mengetahui calon PRT asing yang akan bekerja padanya ditahan Polisi.

Pelajaran berharga bagi seluruh pembaca adalah, jangan pernah menyimpan HKID maupun identitas orang lain. Jika menemukannya di jalan, dokumen penting seperti HKID, paspor, Kartu Octopus maupun kartu/dokumen penting lainnya, segera serahkan ke pihak berwajib agar diurus oleh mereka pengembaliannya. []

Advertisement
Advertisement