February 17, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Meski Awalnya Diijinkan, Gegara Mengunakan Sabun dan Shampo Majikan, Seorang PRT Dipidanakan

1 min read
Kwuntong law courts building (Foto Istimewa)

Kwuntong law courts building (Foto Istimewa)

HONG KONG – Nasib sial dialami oleh seorang PRT asing berusia 36 tahun yang bekerja di kawasan Tseung Kwan O. Pengadilan Kwun Tong kemarin (14/01/2025) memutus PRT asing tersebut bersalah karena telah menggunakan barang majikan berupa sabun mandi, shampo dan conditioner.

Di Pengadilan terungkap, terdakwa awalnya disuruh menggunakan peralatan tersebut supaya kamar mandi tidak terlalu banyak barang. Namun entah kenapa, pada penggunaan 14 dan 15 September 2024, tetiba sang majikan tidak terima dan melaporkan ke Polisi dengan tuduhan pencurian.

Lantaran memang terbukti menggunakan dan mengakui, serta tidak terdapat bukti tertulis atau terdokumentasi, bahwa majikan pernah menyampaikan mengijinkan menggunakan barang tersebut, akhirnya PRT tersebut kalah di pengadilan.

Hakim yang memimpin jalannya persidangan memutus PRT berinisial D (36) bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan D selama dua minggu serta membayar ganti rugi kepada majikan atas barang yang digunakan sebesar HKD 90.

Pelajaran berharga, sebaiknya apapun alasannya lebih baik menggunakan barang hak milik sendiri, sebab dalam kondisi demikian, rawan menjadi triger untuk memperburuk keadaan. []

Advertisement
Advertisement