May 28, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Meski Sedang Menjalani Hukuman, Dua PMI yang Terlibat Narkoboy Kembali DIhadirkan di Pengadilan

1 min read
kowloon city magistrates courts (Foto SCMP)

kowloon city magistrates courts (Foto SCMP)

HONG KONG – Keterlibatan pekerja migran Indonesia di peredaran obat obatan terlarang dan narkoba kembali muncul. Hari ini, dua PMI yang telah divonis menjalani hukuman, harus kembali ke persidangan untuk kembali didengar kesaksian dan keterangan yang mereka miliki atas kasus narkoba yang menimpa sesama PMI dalam sidang sebelumnya.

Kedua PMI tersebut adalah RL dan RTA. Keduanya yang terdaftar dengan nomor perkara KCCC 2839/2024 hari ini menjalani persidangan di pengadilan Kota Kowloon.

Selain dua PMI yang terlibat narkoba, ada tiga PMI lainnya yang hari ini juga menjalani persidangan dengan dakwaan yang sama yakni terlalu rajin bekerja di Hong Kong hingga saking rajinnya apapun dikerjakan meskipun sudah diluar yang ditentukan oleh aturan dalam ijin tinggal.

Ketiga PMI tersebut adalah TEP, R. dan EA.

Selain terlalu rajin bekerja, TEP juga diketahui telah terlalu betah tinggal di Hong Kong hingga saking betahnya sampai lupa kalau dokumen keimigrasiannya telah kadaluwarsa. TEP yang terdaftar dengan nomor perkara KTCC 285/2026 ini juga didakwa telah melakukan aksi pencurian. Hari ini TEP akan menjalani persidangan di Pengadilan Kwuntong.

Adapun R dan EA yang masing masing terdaftar dengan nomor perkara STCC 1590/2026 dan STCC 1595/2026, keduanya hari ini menjalani persidangan di pengadilan Shatin.

R dan EA ini merupakan besti, hingga keduanyapun ditangkap petugas bersamaan saat keduanya sedang melakukan aktifitas berjualan.

Semoga kelima PMI yang hari ini menjalani persidangan prosesnya lancar serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply