Miris, Tak Hanya Majikan, Sesama PMI Satu Majikan Turut Menganiaya PMI Naas Ini
ApakabarOnline.com – Persaingan dengan rekan sekerja seringkali membuat seseorang berperilaku tidak sehat. Demi memburu sikap posotif atasan, seringkali seorang pekerja harus menjatuhkan sesama pekerja lainnya.
Terkini, fenomena tersebut terjadi pada dua orang pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di majikan yang sama.
Dua PMI yang disebut bekerja di kawasan Taman Rainbow, Sentul, Kuala Lumpur Malaysia tersebut hingga mengakibatkan salah satu PMI mengalami luka-luka akibat kekerasan fisik.
Hal ini terungkap saat seorang PMI berusia 24 tahun yang menjadi korban berhasil meloloskan diri kemudian ditemukan warga dan dibawa ke kantor Polisi.
Setelah mendapati kondisi korban dan menggali informasi penting dari korban, Kepolisian Daerah Sentul Kuala Lumpur kemudian menurunkan timnya untuk menangkap seorang majikan dan seorang PRT asal Indonesia.
“Pada 19 April 2021 lebih kurang jam 01.30 pagi, sepasukan polisi dari Bagian D3 ATIPSOM Bukit Aman telah menyerbu sebuah rumah dan telah menahan dua orang perempuan,” ujar Kepala Polisi Daerah Sentul Kuala lumpur, Asisten Komisaris Polisi Beh Eng Lai di Kuala Lumpur, dikutip dari Harian Metro Selasa (20/04/2021).
Barang bukti seperti rotan, batang kayu serta besi yang diduga digunakan untuk menganiaya korban turut dibawa Polisi sebagai barang bukti.
“Hasil penyelidikan awal pihak polisi mendapati korban mengalami cedera dan lebam pada beberapa bagian badan yaitu di bagian muka, kepala, bahu, leher serta kaki akibat didera oleh majikan dan dibantu oleh rekan sekerja korban atau pembantu rumah tangga,” katanya.
Menurut pengakuan korban dia sudah 16 bulan bekerja sebagai PRT di rumah majikan tersebut dan tidak dibayar gaji selama satu tahun.
“Korban dipercayai didera akibat dari kesalahan yang dilakukan saat menjalankan tugasan harian. IPO (Interim Protection Order) dari mahkamah telah dimohon dan korban kini ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita di Damansara,” katanya.
Kni kedua pelaku menjalani masa penahanan sembari memperdalam kasusnya. []