April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mulai 18 April, Semua Ponsel dengan IMEI Tidak Terdaftar di Kementrian Kominfo Akan Diblokir

2 min read

JAKARTA – Bisa jadi, jutaan warga Indonesia lupa bahwa Kementrian Kominfo sejak pertengahan tahun 2019 telah menginformasikan terkait dengan pengaturan penggunaan perangkat alat komunikasi seluler atau Handphone yang dianggap ilegal.

Dalam pemberitan sebelumnya, pemerintah melalui Kementrian Kominfo akan melakukan blokir terhadap seluruh ponsel yang nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) tidak terdaftar di sistem Kominfo.

Pemerintah melalui tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak beberapa bulan belakangan menggodok regulasi yang dikenal dengan “regulasi IMEI” untuk memerangi ponsel ilegal di Indonesia.

Meski kini Indonesia masih berjuang melawan COVID-19, pemerintah tetap akan mengesahkan peraturan ini pada 18 April 2020 pukul 00:00.

 

Setelah Aturan IMEI Berlakukan, Ponsel yang IMEInya Tidak Terdaftar Tidak Bisa Digunakan

 

“Baru saja selesai dibicarakan lintas kementerian terkait, Kominfo, Keuangan, Perindustrian dan Perdagangan bersama opsel [operator seluler]. Pemberlakuan aturan IMEI tetap dilaksanakan pada tgl 18 April jam 00.00 WIB,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dihadapan awak media, kemarin (13/04/2020).

Implementasi aturan IMEI ini tentu akan bekerja sama dengan pihak perusahaan operator seluler di Indonesia untuk menjalankan identifikasi nomor IMEI ilegal dan pemblokiran. Dari pihak operator seluler, mereka diketahui bakal memanfaatkan mesin bernama Equipment Identity Register (EIR).

“Whitelist system akan segera berlaku dan EIR di setiap operator seluler sudah dapat diaktifkan, serta Central EIR di Perindustrian juga sudah dapat digunakan pada 18 April 2020,” kata Johnny.

Dia melanjutkan, “hal ini dilakukan untuk melindungi industri handheld, perangkat telepon di dalam negeri, menjaga penerimaan negara dan memberikan perlindungan pada konsumen dari bahaya handheld yang tidak memenuhi standar keamanan.”

 

 

Setiap Ponsel yang IMEI-nya Tak Terdaftar di Kominfo Akan Diblokir Mulai 2020

Diketahui pada Februari kemarin, Kominfo beserta Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) memutuskan untuk menggunakan skema Whitelist untuk menjalankan aturan IMEI ini.

Seperti yang sudah pernah dijelaskan sebelumnya, skema Whitelist menerapkan “normally off” yang artinya hanya ponsel yang memiliki IMEI legal yang bisa menerima sinyal dan melakukan layanan telekomunikasi dari operator.

Dengan begitu, pemerintah memperingatkan agar nantinya setelah 18 April 2020, masyarakat bisa mengecek nomor IMEI ponsel terlebih dahulu di situs Kemenperin khusus IMEI, www.imei.kemenperin.go.id sebelum melakukan pembelian baik secara offline atau di toko maupun online.

Khusus perangkat yang dibeli dari luar negeri, pemerintah akan menyiapkan sistem aplikasi sendiri untuk pengguna agar bisa mendaftarkan IMEI mereka yang dibarengi dengan pembayaran pajak. Dari penuturan Ismail, sistem ini belum aktif saat ini, semuanya akan bisa diterapkan per 18 April 2020. []

Advertisement
Advertisement