April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Setelah Blokir IMEI Ilegal Diberlakukan, Begini Nasib Ponsel PMI dan Semua Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri

2 min read
Feature Image Setelah Blokir IMEI Ilegal Diberlakukan, Begini Nasib Ponsel PMI dan Semua Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri (kolase Foto Istimewa)

Feature Image Setelah Blokir IMEI Ilegal Diberlakukan, Begini Nasib Ponsel PMI dan Semua Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri (kolase Foto Istimewa)

JAKARTA – Tidak bisa ditampik, mulai dari Ibukota hingga ke pelosok-pelosok pedesaan terutama di kantong-kantong pekerja migran Indonesia, banyak sekali beredar dan digunakan ponsel yang dibeli dari luar negeri. Tak hanya itu, di kawasan objek wisata, juga banyak ponsel yang dibawa dari luar negeri oleh WNA yang berwisata.

Melalui nomor IMEI, pemerintah dan perusahaan operator seluler dapat mengidentifikasi apakah nomor IMEI tersebut tergolong ‘bodong’ alias palsu atau resmi dari produsen perangkat.

Jika setelah aturan ini disahkan, maka ponsel yang memiliki IMEI ilegal tidak akan bisa digunakan di jaringan yang berlaku di Indonesia.

Bagaimana nasib ponsel dengan kriteria demikian setelah aturan mulai diberlakukan pada 18 April 2020 mendatang ?

Dari penjelasan Ismail selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemerintah bersama Bea Cukai Indonesia sudah mempersiapkan mekanisme untuk identifikasi.

 

Mulai 18 April, Semua Ponsel dengan IMEI Tidak Terdaftar di Kementrian Kominfo Akan Diblokir

 

“Semua sedang dipersiapkan, kalau dari Bea Cukai mereka bilang aplikasi untuk konsumen yang ingin mendaftarkan IMEI ponsel mereka yang berasal dari luar negeri itu sudah siap. Semua sistem pelaporan lewat bandara dan detailnya ada di tangan Bea Cukai,” ungkap Ismail kemarin (13/04/2020).

Ismail kemudian menegaskan, untuk implementasi aturan IMEI terhadap orang yang datang dari luar negeri, ada dua hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, turis mancanegara yang datang ke Indonesia dalam kurun waktu sementara. Kedua, orang Indonesia yang membawa handcarry alias ponsel pintar yang dibeli dari negara lain, seperti PMI, pelajar mahasiswa di luar negeri, personil perwakilan RI dll.

“Secara garis besar begini, turis asing yang ke Indonesia itu ‘kan hanya menetap sementara waktu. Mereka punya dua pilihan, yaitu tetap menggunakan SIM card sendiri dan terkena mekanisme roaming seperti biasanya, atau membeli SIM card lokal di gerai,” terang Ismail.

Dengan kata lain, menurutnya bagi turis mancanegara yang ke Indonesia tidak perlu repot mendaftarkan nomor IMEI ponsel mereka, karena mereka berada di Indonesia dalam waktu tertentu saja. Untuk kepentingan komunikasi, pilihannya roaming internasional atau membeli SIM card lokal.

“Sementara kalau ada orang yang membawa ponsel pintar dari luar negeri, ya itu nanti bisa daftar di aplikasi bikinan Bea Cukai karena itu akan berkaitan dengan masalah pajaknya dan memastikan IMEI mereka terdaftar juga,” katanya.

 

Setiap Ponsel yang IMEI-nya Tak Terdaftar di Kominfo Akan Diblokir Mulai 2020

 

Dia melanjutkan, “untuk aktivasi dan soal bayar pajak, entah itu akan diberi QR Code atau apapun, itu nanti mekanisme detailnya ada dari teman-teman Bea Cukai. Normalnya, orang yang tiba di Indonesia, sudah seharusnya mendaftarkan di aplikasi jika memang habis beli ponsel pintar dari luar negeri.”

Seperti diketahui, pada Februari kemarin Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, ada beberapa mekanisme yang perlu diperhatikan soal pembelian ponsel dari luar negeri.

Dari penjelasannya, konsumen tetap harus melakukan registrasi secara online, kemudian nanti ada kewajiban membayar jika gadget itu harganya di atas USD 500. Selain itu, Heru juga menekankan kalau pembelian ponsel dari luar negeri maksimal 2 unit hand carry. Dengan begitu, jika ponsel di bawah USD 300 tak wajib bayar pajak. []

Advertisement
Advertisement