November 21, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Nasib 2 PMI Yang Terancam Hukuman Mati

1 min read

JAKARTA – Memasuki bulan September, selama tahun 2016 Gede Ngurah Swajaya Duta besar Republik Indonesia untuk Singapura memaparkan fakta telah ada 2 PMI yang tersandung masalah berat dan keduanya terancam hukuman mati. Hal tersebut disampaikan Ngurah disela-sela acara sosialisasi rencana Kartu PMI khusus Singapura di Jakarta.

“Ada dua TKW kita yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan dalam enam bulan terakhir ini. Sesuai dengan hukum di Singapura, keduanya terancam hukuman mati” terang Ngurah.

Hasil penelusuran Apakabaronline.com, kedua PMI yang dimaksud sesuai wawancara dengan salah satu konsul di KBRI Singapura pada beberapa waktu yang lalu adalah Maryani , PMI Singapura asal Cibinong Jawa Barat dan Daryati PMI Singapura asal Lampung.

Sebagaimana pemberitaan kami sebeumnya, Maryani didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap bayi yang diiasuhnya, pada 9 Mei silam. Sedangkan Daryati, dituduh membunuh Majikannya pada 8 Juni 2016. Dubes Ri Untuk Singapura memastikan, kedua PMI tersebut telah mendapat pendampingan hukum dari KBRI Singapura.  Jika melihat usianya, kedua PMI tersebut masih berusia belia. Daryati masih berusia 23 tahun dan Maryani masih berusia 24 tahun.

Derita yang dialami kedua PMI tersebut, menurut Ngurah hanya sebagian saja dari persoalan PMI Singapura yang sedang ditangani KBRI. Ngurah merinci, kasus kriminal dengan pelaku PMI di Singapura relatif minim sekali. Kebanyakan kasus yang dialami PMI adalah perselisihan dengan majikannya. [Asa]

Advertisement
Advertisement