December 13, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ngintip dan Memvideokan PRTnya yang Sedang Mandi, Seorang Majikan Laki-Laki Diadili

2 min read

SINGAPURA – Ketelanjangan merupakan privasi yang harus dihormati. Melanggar ketelanjangan orang lain di ruang privat, merupakan bentuk pelanggaran pidana yang memiliki konsekwensi penjara.

Seperti yang dilakukan oleh seorang majikan laki-laki berusia 67 tahun kali ini.

Mengutip CNA, Rabu (14/07/2021), seorang majikan yang tidak disebutkan namanya tersebut harus berhadapan dengan pengadilan di SIngapura setelah ketahuan mengintip dan memvideokan ketelanjangan PRT asing yang bekerja di rumahnya saat sedang mandi.

Peristiwa tersebut terbongkar pada Desember 2019, dan baru mendapatkan ketetapan hukum pada Juli 2021.

Terungkap di persidangan, PRT asing yang berusia 32 tahun tersebut bekerja pada di rumah majikan yang ngintip ketelanjangannya sejak Maret 2016.

Selama bekerja pada pelaku, sudah tak terhitung lagi berapa kali sang majikan pria rutin mengintip dan merekam ketelanjangan PRT tersebut.

Namun korban mengetahui ulah majikannya pada Desember 2019 silam. Kemudian setelah menangkap basah ulah majikannya, korban belum membuat laporan lantaran majikan meminta maaf padanya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Di pengadilan, pelaku mengakui melakukan aksinya sejak Agustus 2019 hingga Januari 2021 saat dirinya dilaporkan. Pertama kali melakukan hal tersebut pelaku mengaku sebenarnya berawal dari penasaran saja dengan bentuk dan rupa organ intim korban. Setelah melihat melalui celah dan melihat rekaman videonya, ternyata bentuk dan perwujudan organ intim korban sangat dikagumi pelaku.

Pelaku melakukan hal tersebut setelah dirinya mengaku sangat menyukai bentuk tubuh korban. Hampir setiap malam, hasil rekaman video ketelanjangan PRTnya dia gunakan untuk pengantar saat melakukan “garuk-garuk” enak alias onani tanpa sepengetahuan siapapun.

Didepan hakim, pelaku mengakui bersalah. Hal yang meringankan, pelaku belum pernah berurusan dengan pengadilan dan pelaku tidak memiliki niat maupun hingga melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban.

Atas perbuatannya, Hakim yang memimpin jalannya persidangan di Singapore State Courts memutus pelaku bersalah dan menganugerahkan hukuman penjara selama 4 bulan. []

 

Advertisement
Advertisement