December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Nyubit dan Nonjok PMI, Majikan Ini Di Bui

2 min read

ApakabarOnline.com – Seorang majikan bernama Lee Siew Choon (49) dijatuhi hukuman karena terbukti telah melakukan kekerasan berupa mencubit dan menonjok/meninju seorang PMI yang bekerja di apartemennya bernama Yani (23).

Seperti dilansir ApakabarOnline.com dari  Channel News Asia, Senin (25/02/2019), dokumen pengadilan menyebutkan bahwa wanita bernama Lee Siew Choon (49) ini mencubit PRT-nya yang bernama Yani (23) sesaat setelah perempuan itu bekerja di apartemen Lee di Jurong pada Mei 2016.

Menurut dokumen pengadilan, Lee mencubit korban dengan sangat keras di bagian lengan, punggung dan bagian samping tubuhnya setiap kali korban melakukan kesalahan. Cubitan itu meninggalkan bekas kuku dan luka lecet pada tubuh korban.

Di apartemen itu, Lee tinggal bersama suami dan dua putranya yang sudah besar. Korban bekerja mulai pukul 05.25 dan baru bisa istirahat sekitar tengah malam, setiap harinya. Korban tidak diberi hari libur dan tidak memiliki telepon genggam.

Antara bulan Mei dan Agustus 2016, Lee menegur korban karena caranya memotong bawang tidak dianggap memuaskan. Lee mengambil pisau dapur dan ‘menepukkan’ bagian samping pisau itu ke wajah korban. Hal itu membuat korban was-was.

Kemudian pada 1 Agustus tahun yang sama, Lee meninju korban di bagian mata dan memakai tongkat kayu, yang biasanya dipakai untuk mengeringkan baju, untuk memukul korban di bagian lengan sebelah kiri. Tidak hanya itu, Lee juga mencubit korban di lengan bagian kanan.

Pada hari yang sama, korban kabur dari apartemen majikannya saat sang majikan yang bekerja sebagai juru tulis ini pergi bekerja. Korban berjalan keliling kompleks apartemen dan mendekati orang-orang untuk minta tolong.

Seseorang memberikan uang koin kepada korban dan korban menggunakannya untuk menelepon polisi dengan telepon umum.

“Majikan saya selalu menyerang saya,” tutur korban kepada polisi, menurut dokumen pengadilan.

Polisi segera tiba setelah korban melapor dan langsung membawa korban ke kantor polisi. Dari kantor polisi, korban dibawa ke Rumah Sakit Universitas Nasional (NUH) untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya menunjukkan korban mengalami sejumlah luka lecet dan luka-luka lainnya.

Hasil pemeriksaan medis lanjutan terhadap korban menunjukkan adanya sejumlah luka lama yang berukuran kurang dari 1 cm pada bagian perut, punggung bagian bawah dan anggota tubuh bagian atas. Hingga 23 Agustus tahun lalu, menurut dokumen pengadilan, bekas luka itu masih bisa terlihat pada tubuh korban.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim Eddy Tham mempertimbangkan penyesalan yang disampaikan Lee dan pembayaran kompensasi sebesar SG$ 6 ribu (Rp 61,4 juta) serta gangguan penyesuaian diri yang dialami Lee. Ditekankan juga oleh hakim bahwa luka-luka yang diderita korban telah sembuh. []

Advertisement
Advertisement