December 2, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pencegahan PMI Ilegal Mutlak Dilakukan untuk Mencegah Praktik Perdagangan Orang

2 min read

JAKARTA – Beredar kabar, Dirjen Imigrasi menolak pengawas ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja. Penolakan itu ketika mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 14 September lalu.

Dugaan sementara, penolakan terkait dengan adanya indikasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto buka suara soal itu.

“Pengawasan untuk mencegah penempatan PMI secara ilegal harus dilakukan. Tujuannya adalah menghilangkan potensi TPPO,” kata Edy dalam keterangannya pada Selasa, 24 September 2024.

Menurut dia, setiap warga Indonesia berhak mendapatkan perlindungan. Khusus PMI, amanah PP Nomor 59/2021 Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan pengawasan penempatan dan memberikan perlindungan kepada PMI.

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan bahwa perlindungan ini harus dilakukan, sebelum dan selama PMI bekerja. Sehingga, dapat mencegah adanya perdagangan manusia. Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan dan pengawasan PMI ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah.

“Setelah bekerja atau tidak lagi jadi PMI, tetap harus mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Dalam PP 59/2021 ini secara rinci menjelaskan bagaimana wewenang pengawas ketenagakerjaan. Pengawas ketenagakerjaan memiliki wewenang masuk ke tempat PMI ditempatkan. Selain itu juga berhak meminta keterangan kepada pengusaha maupun penanggung jawab pelaksana penempatan.

“Bahkan pihak lain yang masih terkait dengan penempatan dan perlindungan PMI juga bisa dimintai keterangan oleh pengawas ketenagakerjaan Pengawas Ketenagakerjaan berhak melakukan pengawasan terhadap calon PMI yang akan berangkat di lingkungan bandara dan berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara,” tutur Edy.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini menyayangkan jika ada penolakan pihak imigrasi bandara terhadap sidak pengawas ketenagakerjaan. Edy menyatakan bahwa penolakan itu merupakan pelanggaran UU PPMI dan PP Nomor 59 Tahun 2021.

“Pelarangan tersebut tentunya juga berpotensi munculnya pandangan Masyarakat yang menilai ada dugaan pembackingan terhadap proses penempatan PMI oleh pihak Imigrasi,” pungkasnya. []

 

Advertisement
Advertisement