Penerbangan ke Hong Kong dari Negara Beresiko Sangat Tinggi Kembali Dibuka Mulai 9 Agustus, Berikut Kriteria yang Diperbolehkan
HONG KONG – Banyak orang menunggu-nunggu kapan penerbangan dari negara-negara yang oleh Hong Kong diklasifikasikan sebagai negara dengan resiko penularan covid-19 sangat tinggi seperti Indonesia dan Filipina akan segera dibuka kembali.
Bahkan beberapa waktu belakangan telah beredar informasi bahwa pintu kedatangan PRT asing dari kedua negara teresebut akan kembali dibuka pada Agustus 2021 ini.
Dalam Siaran Pers yang sampai ke ApakabarOnloine.com, hari ini (03/08/2021), Pemerintah Hong Kong secara resmi mengumumkan telah membuka kembali kedatangan orang dari negara-negara yang masuk kategori A2 atau negara dengan resiko sangat tinggi sekali menularkan virus corona seperti Indonesia, Filipina, dan beberapa negara lainnya mulai 9 Agustus.
Namun tidak semua orang dari negara-negara tersebut bisa melakukan perjalanan ke Hong Kong.
Pemerintah Hong Kong membatasi hanya orang-orang dengan kriteria tertentu saja yang diperbolehkan.
Pembukaan Pintu Kedatangan PRT Asing dari Indonesia dan Filipina Masih di Tahap Perundingan
Mengutip isi siaran pers yang dikeluarkan pada siang hari ini, kriteria orang-orang yang diperbolehkan memasuki wilayah Hong Kong dari negara kelompok A2 adalah :
- Warga Hong Kong pemegang permanent resident yang telah mendapatkan vaksin covid-19 sebanyak 2 kali dan dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang direkomendasikan oleh Pemerintah Hong Kong, China, atau lembaga yang ditunjuk oleh WHO.
- Anak anak usia 12 tahun kebawah yang didampingi oleh orang dewasa pada kriteria diatas (nomor 1).
Begitu memasuki Hong Kong, pelaku perjalanan dari negara kelompok A wajib menjalani karantina selama 21 hari di Hotel yang telah ditunjuk, wajib menjalani 4 kali tes PCR, bersedia dipantau selama 7 hari setelah selesai karantina, serta bersedia melakukan tes ulang di hari ke 26 kedatangannya di Hong Kong.
Pemerintah Hong Kong beberapa waktu sebelumnya pernah menyinggung rencana dibukanya kembali kedatangan PRT asing dari Indonesia dan Filipina yang selama ini terhenti karena kedua negara tersebut masuk kategori negara A2, namun hingga saat berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai hal tersebut. []