PMI dalam Pusaran Ekonomi Global
5 min read
JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah lama menyandang gelar “Pahlawan Devisa,” sebuah eufemisme yang sering kali menutupi kompleksitas perjuangan dan kerentanan sistemik yang mereka hadapi di luar negeri. Kontribusi mereka sering kali hanya dilihat dari angka remitansi (pengiriman uang, hasil pendapatan/gaji yang diperoleh dari bekerja di luar negeri, yang dikirimkan kepada keluarga di dalam negeri) yang masuk ke kas negara. Migrasi internasional bukan sekadar perpindahan tenaga kerja, melainkan fenomena multidimensi yang mencakup aspek ekonomi, sosial, hukum, dan budaya yang saling berkelindan dalam dinamika global.
Pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) ini memosisikan PMI sebagai subjek, bukan lagi objek, yang berarti setiap calon pekerja migran memiliki kemauan sendiri untuk melamar tanpa perantara. Namun, tantangan di lapangan tetap besar. Isu legalitas, beban biaya rekrutmen yang diukur melalui Recruitment Cost Indicator (RCI), serta ketidaksesuaian keterampilan dengan pekerjaan (skills mismatch) menjadi penghalang utama bagi pencapaian kesejahteraan PMI.
Berdasarkan data Sakernas 2023 Badan Pusat Statistik (BPS), profil PMI menunjukkan dominasi laki-laki sebesar 55,59%, sementara perempuan 44,41%. Hal ini mencerminkan distribusi pekerja di sektor-sektor tertentu; laki-laki cenderung mendominasi sektor formal seperti konstruksi, manufaktur, dan transportasi, sedangkan perempuan terkonsentrasi pada sektor domestik dan perawatan (caregiving). Mayoritas PMI berasal dari kelompok berpendidikan menengah, dengan lulusan SMA/SMK menempati porsi terbesar yaitu 33,22%. Meskipun demikian, proporsi pekerja dengan pendidikan dasar (28,34%) masih sangat signifikan, yang berimplikasi pada ketergantungan pada pekerjaan sektor informal atau pekerjaan kerah biru (blue collar) dengan keterampilan dasar. Tenaga kerja terampil dan profesional (D1 ke atas) (5,21%) masih menjadi minoritas di kalangan PMI. Hal ini merupakan tantangan bagi pemerintah yang menargetkan transformasi kualifikasi pekerja migran dari domestic workers menjadi skilled workers. Sebanyak 52,01% PMI berasal dari daerah perdesaan, sebuah angka yang mencerminkan keterbatasan peluang kerja dan pendidikan di wilayah rural. Tekanan ekonomi di perdesaan mendorong penduduk untuk mencari alternatif penghasilan yang lebih layak di luar negeri. Sebaliknya, 47,99% berasal dari daerah perkotaan, yang menunjukkan bahwa akses informasi mengenai peluang migrasi di kota juga cukup besar.
Secara spasial, Pulau Jawa tetap menjadi pengirim utama PMI. Jawa Timur mencatat persentase tertinggi 24,76%, diikuti oleh Jawa Tengah (21,46%), Jawa Barat (19,26%) sedangkan diluar Jawa ada Nusa Tenggara Barat (12,35%). Faktor tingginya jumlah penduduk dan keberadaan jaringan sosial (kerabat yang sudah lebih dulu bekerja di luar negeri) menjadi pendorong utama di wilayah-wilayah ini.
Pada tahun 2024, nilai remitansi PMI mencapai US$ 15,7 miliar atau Rp.251,1 triliun – Rp.253,77 triliun (rata-rata kurs BI 2024), tumbuh sebesar 10,4% dibandingkan tahun 2023. Angka ini sangat strategis karena menyumbang sekitar 1% terhadap Produk Domestik Beruto (PDB) Indonesia dan merupakan penghasil devisa terbesar kedua setelah sektor migas (IOM,2024). Sekitar 40% rumah tangga PMI memanfaatkan remitansi untuk pendidikan, 15% untuk modal usaha, dan lebih dari 20% menyimpannya sebagai tabungan. Hal ini menunjukkan bahwa remitansi memiliki efek pengganda (multiplier effect) terhadap pembangunan daerah asal, khususnya dalam pengentasan kemiskinan dan pemerataan pendapatan.
Salah satu isu sentral dalam migrasi tenaga kerja internasional adalah biaya yang harus dikeluarkan pekerja untuk mendapatkan pekerjaan. RCI dihitung dengan membagi biaya rekrutmen yang dibayarkan oleh pekerja dengan upah bulanan yang diperoleh di negara tujuan. Target SDGs (Indikator 10.7.1) mengamanatkan bahwa biaya rekrutmen yang ditanggung oleh pekerja harus sekecil mungkin atau nol. Data menunjukkan bahwa beban biaya rekrutmen bagi PMI relatif lebih rendah dibandingkan pekerja migran dari Vietnam dan Filipina. Keunggulan kompetitif ini membuat tenaga kerja Indonesia diminati di pasar internasional, namun biaya rendah tidak selalu menjamin kualitas pekerjaan atau kesesuaian keterampilan. Meskipun RCI Indonesia lebih rendah secara agregat, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya PMI yang menanggung biaya tinggi, terutama bagi mereka yang melalui jalur non-prosedural. Biaya tinggi sering kali memaksa pekerja untuk mengambil pinjaman dengan bunga mencekik, yang menempatkan mereka pada risiko jeratan utang (debt bondage)—salah satu indikator kerja paksa menurut ILO. Data menunjukkan bahwa individu dengan pendidikan menengah ke atas sering kali terpaksa mengambil pekerjaan di sektor domestik atau buruh kasar karena keterbatasan akses ke sektor formal. Penelitian mengungkapkan bahwa sekitar 44,8% pekerja di Indonesia mengalami mismatch, dengan 18,83% bekerja di atas kompetensi mereka. Faktor-faktor yang mempengaruhi skills mismatch antara lain: Asal Provinsi, Cara mendapatkan pekerjaan dan Jurusan pendidikan yaitu Ketidaksesuaian antara kurikulum pendidikan vokasi di Indonesia dengan permintaan industri global.
Era digitalisasi dan kehadiran Kecerdasan Buatan (AI) telah mengubah kebutuhan pasar kerja. Sektor industri yang mulai mengadopsi AI membutuhkan keterampilan seperti analisis data, berpikir kritis, dan literasi teknologi. Jika PMI tidak dibekali dengan keterampilan ini melalui pelatihan vokasi yang adaptif, mereka akan tetap terjebak dalam pekerjaan berupah rendah dengan risiko otomatisasi yang tinggi.
Berdasarkan Perpres No. 165 Tahun 2024 dan Perpres No. 166 Tahun 2024, KP2MI berfungsi sebagai perumus kebijakan, sementara BP2MI tetap menjadi lembaga operasional teknis penempatan dan pelindungan. Transformasi ini menunjukkan bahwa perlindungan PMI kini menjadi prioritas kebijakan nasional dan diplomasi luar negeri. Target pemerintah adalah mengirimkan 400 ribu pekerja migran berkualitas setiap tahun dengan potensi devisa mencapai Rp 439 triliun. Perlindungan PMI tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga martabat kemanusiaan. Berdasarkan data BP2MI, PMI yang melaporkan kasusnya didominasi oleh PMI perempuan dengan persentase sebesar 59,74% di tahun 2023. Mereka juga seringkali harus menghadapi kondisi hidup dan bekerja yang menyulitkan, meningkatnya resiko gangguan kesehatan, terbatasnya akses terhadap layanan sosial, dan penahanan paspor oleh perusahaan (IOM 2009).
Jika ditinjau menurut negara penempatannya, kasus paling banyak terjadi di Arab Saudi dengan jumlah kasus sebesar 498 kasus atau mencapai 24,94%, diikuti Malaysia (380 kasus), Taiwan (367 kasus), Hongkong (217 kasus), Korea Selatan (76 kasus), dan lainnya. Permasalahan yang dirasakan oleh PMI biasanya disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor eksternal dapat berupa budaya di negara penempatan yang menyebabkan PMI di sektor informal dianggap sebagai pekerja kelas bawah. Sedangkan faktor internal disebabkan karena pendidikan yang rendah, serta pemahaman bahasa yang kurang memadai di negara penempatan (Monica dan Theodora 2019).
Kesuksesan migrasi tidak hanya diukur saat pekerja berada di luar negeri, tetapi juga saat mereka kembali (Purna PMI). Pemberdayaan Purna PMI menjadi kunci agar mereka tidak kembali terjebak dalam kemiskinan. Peraturan terbaru (Permen KP2MI No. 33 Tahun 2025) menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi melalui edukasi kewirausahaan dan akses modal usaha bagi keluarga PMI. Data menunjukkan bahwa PMI yang mendapatkan pelatihan vokasi memiliki peluang 50% lebih tinggi untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai (matching) di pasar kerja. Oleh karena itu, investasi pada pelatihan bukan biaya, melainkan strategi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional. []
Penulis: Soependi, S.Si, MA, Statistisi Ahli Madya, Badan Pusat Statistik/BPS Kota Jakarta Pusat
