PMI yang Menguras ATM Majikan Senilai Rp. 167 Juta Akhirnya Divonis Penjara
SINGAPURA – Seorang pekerja rumah tangga asing asal Indonesia di Singapura terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum hingga menjalani proses persidangan di Pengadilan Singapura setelah terbukti menguras uang dalam rekening majikannya melalui beberapa tahap pengambilan.
PMI atas nama Hurian tersebut mencuri ATM majikannya, seorang perempuan berusia 75 tahun saat sedang bersih-bersih. ATM itu dikirim melalui kurir kepada seorang teman dan meminta segera ditarik S$14.350 dari rekening tabungan korban.
Pada September 2022, Huriah mengetahui korban menyimpan kartu bank termasuk kartu ATM UOB di tas tangannya.
Korban juga menyimpan buku catatan berisi password kartu bank di dalam tasnya seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu 28 Desember.
Pada September 2022, saat membersihkan kediaman, Huriah mencuri kartu UOB. Ia mengirimkan kartu itu kepada temannya, Fujirah Febri Jamaryanti, melalui seorang kurir.
Antara 15 September dan 19 September tahun ini, Huriah meminta Fujirah untuk menarik total S$14.350 dari rekening tabungan korban dengan kartu UOB.
Korban mengajukan laporan polisi pada Oktober 2022 dengan mengatakan ada empat penarikan tidak sah dari rekening tabungan POSB miliknya sebesar S$3.000.
Di depan hakim, Huriah mengakui semua kesalahannya.
Huriah mulai bekerja sebagai di sana sejak Oktober 2021 dan dibayar S$635 per bulan. Menurut keterangan Huriah sendiri, korban dan keluarganya memperlakukan Huriah dengan baik, kata pengadilan. []