April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

PMI yang Menjadi Terduga Pembunuh Majikannya Dikawal KBRI Proses Hukumnya

1 min read
Staf KBRI Singapura turut menghadiri sidang pembacaan tuduhan pertama PMI berinisial S di pengadilan negeri Singapura, Sabtu, 30 April 2022. (Foto KBRI Singapura)

Staf KBRI Singapura turut menghadiri sidang pembacaan tuduhan pertama PMI berinisial S di pengadilan negeri Singapura, Sabtu, 30 April 2022. (Foto KBRI Singapura)

JAKARTA – Berdasarkan penyelidikan polisi, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial S (51) diduga melakukan tindak pidana mengambil nyawa ayah pemberi kerja LHC (73). Kejadian diperkirakan berlangsung pada Kamis, 28 April 2022 antara pukul 16.00 – 20.46 SGT.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, KBRI Singapura bertindak cepat dengan menghadiri sidang pembacaan tuduhan pertama (first mention) di pengadilan negeri Singapura pada Sabtu, 30 April 2022, di mana pembacaan tuntutan pertama dibantu oleh penerjemah tersumpah yang juga merupakan staf KBRI.

Sesuai dengan hukum Singapura, tersangka kasus kriminal ditahan selama 2×24 jam untuk diinterogasi, dilakukan investigasi, dan ditentukan pasal pemberat.

Pembacaan tuduhan awal (first mention) merupakan prosedur hukum untuk menguatkan penahanan, membacakan ancaman hukuman, dan menunggu mekanisme hukum selanjutnya. Pasal tuduhan dimaksud masih dapat berubah (dan atau bertambah) pada sidang selanjutnya (second mention).

Dalam persidangan, jaksa mengajukan agar tersangka S dikenakan Pasal 302 Ayat 1 Penal Code dengan ancaman hukuman mati. Tersangka S juga direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh psikater dan tetap menjalani penahanan hingga jadwal sidang berikutnya.

Selanjutnya, KBRI Singapura akan segera mengupayakan akses konsuler (consular access) untuk memastikan hak-hak yang bersangkutan terpenuhi dan memastikan permintaan pendampingan khusus atas kasusnya.

Dengan 140 ribu PMI, Singapura menjadi salah satu negara penerima PMI terbesar. Meskipun demikian, menurut statistik, kasus yang menimpa PMI Indonesia di Singapura hanya sekitar 1 persen, yang meliputi masalah ketenagakerjaan, hingga pidana ringan dan berat. []

Sumber Media Indonesia

Advertisement
Advertisement