Pungut Rp. 22 Juta ke Calon PMI Hong Kong, Bos PT PSD Dituntut ke Pengadilan
SEMARANG – Ulah yang dilakukan salah satu pimpinan perusahaan pengerah PMI ini terbilang sangat tidak terpuji. Pasalnya, ditengah upaya kerng yang dilakukan pemerintah RI untuk memberantas over charging, memberantas mallprosedur hingga terus menekan biaya penempatan agar menguntungkan calon pekerja migran gencar dilakukan, seorang pimpinan sebuah perusahaan penempatan PMI yang berkantor di Kendal ini justru melakukan yang sebaliknya.
Mengutip pemberitaan Tribun Jateng, Bos penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI), PT PSD, Ambok Endang Pagala dituntut bersalah karena menarik biaya penempatan ke calon PMI.
Ambok dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang Hadi Sulanto karena dinilai membebani calon pekerja migran Indonesia saat penempatan ke Hong Kong.
Tindakan yang dilakukan Ambok dinilai bertentangan dengan undang-undang.
“Seharusnya tidak boleh dibebani. Biaya ditanggung oleh majikan,” tuturnya saat sidang di Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam perkara ini, untuk biaya penempatan, calon pekerja migran diminta untuk berhutang di koperasi yang berlokasi di Tlogomulyo. Uang itu bukan untuk calon pekerja migran tetapi disebutkan untuk terdakwa. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 22 juta.
“Korban pada perkara ini hanya satu orang warga Salatiga,” tuturnya.
Ambok dituntut pidana selama 2,5 tahun penjara.
JPU menganggap Ambok tidak mendukung program pemerintah yang mengamanatkan agar pekerja migran tidak boleh diminta biaya penempatan.
“Harusnya biaya dibebankan oleh pihak calon majikan. Jadi khusus ke Hongkong tidak boleh dibebani biaya,” imbuhnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ika Khikmah mengatakan tuntutan JPU tidak sinkron dan tumpang tindih.
Bahkan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan. Bahkan penarikan uang yang disebutkan jaksa menurutnya tidak terbukti.
Berdasar fakta persidangan, saksi korban tidak merasa dibebani biaya. Jaksa juga tidak mampu membuktikan adanya alat bukti bayar.
“Penarikan tidak pernah terjadi, sesuai fakta persidangan bahwa saksi korban menyatakan tidak pernah ditarik apapun,” tuturnya.
Ia berharap ada keadilan dan majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan serta dapat dipulihkan nama baiknya.
“Klien kami mengalami kerugian hingga ratusan juta. Bahkan belum bisa menempatkan calon PMI ke negara tujuan. Kendati demikian, perusahaan ini masih berjalan,” ujarnya. []