April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Saat 59 Negara Melarang Kedatangan WNI Memasuki Negara Mereka, 80 PMI Berangkat ke Hong Kong dari Semarang

2 min read

SEMARANG – Sejak beberapa waktu belakangan, berawal dari beberapa negara saja, akhirnya bertambah banyak negara yang menutup pintu untuk WNI memasuki negara mereka. Terkini ada 59 negara yang memutuskan melakukannya.

Ditengah penutupan 59 negara terhadap WNI, beberapa negara masih membuka pintu kedatangan WNI dengan persyaratan ketat.

Salah satunya adalah Hong Kong. Hal tersebut terbukti dengan diberangkatkannya 80 pekerja migran Indonesia (PMI) sepanjang bulan Agustus ke Hong Kong dari Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.

Abe Rachman, Kepala BP3MI Semarang mengatakan dengan munculnya larangan kunjungan bagi WNI, maka otomatis yang bisa berangkat ke luar negeri hanya PMI yang telah mengantongi visa resmi dari negara tujuannya.

Seorang PRT Asal Indonesia yang Baru Tiba di Hong Kong Terdeteksi Positif COVID-19

“Baru sebulan terakhir kegiatan pengiriman TKI dibuka lagi. Tapi sejak 13 Agustus sampai sekarang, cuma ada 80 orang yang bisa berangkat kerja ke Hongkong. 80 orang asalnya dari Semarang. Yang dari Cilacap, Banyumas, Kebumen, Brebes pasti juga banyak. Tapi kita belum record semuanya,” ujar Abe dikutip dari IDN Times, Rabu (09/09/2020).

Ia mengaku dapat memaklumi adanya larangan yang diberlakukan di 59 negara itu. Pasalnya, selama masa pandemik, kasus penularan COVID-19 di Indonesia terbilang sangat tinggi.

Meski begitu, pihaknya mengklaim terdapat 12 negara lainnya yang masih mengizinkan kunjungan bagi para WNI. Keputusan itu muncul dari hasil koordinasi dan lobi-lobi antar kedua pihak negara.

Dari informasi yang ia peroleh, ke-12 negara yang dimaksud di antaranya Hongkong, Taiwan, Aljazair, Maladewa, Nigeria, UEA, Polandia, Turki, Zambia dan Zimbabwe.

Rombongan, 6 PRT Asing dari Penerbangan yang Sama Terdeteksi Positif COVID-19 Saat Sampai di Hong Kong

“Di dua belas negara itu, banyak permintaan untuk kebutuhan tenaga kerja di sektor pertanian dan manufaktur. Hanya saja, untuk syarat-syarat yang diterapkan terutama terkait prosedur tes swab PCR. Kayak di Hongkong misalnya, hasil swabnya harus berlaku sampai 47 jam. Ini yang kita agak susah memenuhinya karena beda sistem di Indonesia,” ujar Abe.

Pihaknya mengatakan saat ini masih merundingkan lagi kebijakan pengiriman PMI bersama para agen dan perwakilan negara yang bersangkutan.

“Ya kita gak boleh sedih atau kecewa, karena yang diutamakan oleh negara di sana kan sektor kesehatan. Makanya, kita terapkan aturan baru yang boleh berangkat, diutamakan yang sudah punya visa,” ungkapnya. []

Advertisement
Advertisement