April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Saat yang Lain Merayakan Idul Fitri, Tiga PMI Hong Kong Disidang di Pengadilan Shatin

1 min read
Shatin Law Courts Building (Foto SCMP)

Shatin Law Courts Building (Foto SCMP)

HONG KONG – Kebagahiaan terpancar dari wajah-wajah umat Islam yang hari ini merayakan Idul Fitri ditengah keterbatasan suasana pandemi. Namun suasana tersebut sepertinya harus enyah dari tiga orang pekerja migran Indonesia di Hong Kong ini.

Pasalnya, disaat yang lain berbahagia merayakan Idul Fitri, menelpon keluarga di kampung halaman, bertemu teman-teman, ketiga PMI tersebut hari ini justru harus menjalani persidangan di Pengadilan Shatin.

Ketiganya didakwa kesalahan yang sama, melanggar ijin tinggal.

Visanya Domestic Worker, Tapi Praktiknya Bekerja Menjual “Jasa Kenikmatan”, Dua PMI Diadili Hari Ini

Ketiga PMI tersebut adalah SPRM yang terdaftar dengan nomor kasus STCC1097/2017, MRYTN yang terdaftar dengan nomor kasus STCC3746/2019, serta Sr Snrm Ash yang terdaftar dengan nomor kasus STCC4656/2018.

Semoga, di haroi yang Fitri bagi Umat Islam ini ketiganya mendapat kemudahan serta kelancaran serta mendapat keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan yang mereka perbuat. []

Advertisement
Advertisement