April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sebelum dan Sepulang Libur Majikan Tetap Menyuruh Bekerja

2 min read

HONG KONG – Flexibilitas bekerja di sektor domestic worker seringkali disalah gunakan dengan merampas waktu istirahat dan libur pekerja rumah tangga. Tak hanya panjangnya jam kerja, saat hari liburpun, seorang pekerja rumah tangga di Hong Kong masih harus mengerjakan pekerjaan rumah saat sebelum berangkat liburan dan sepulang dari liburan sebelum tidur.

Tak jarang pula, meskipun liburan, mereka terlihat membawa anak-anak balita majikan atau lansia yang dijaganya bergerombol bersantai dengan rekan-rekan sekampung halaman.

Seorang Bunga, seorang pembaca ApakabarOnine.com beberapa waktu yang lalu membeberkan kejadian yang menimpanya. Bunga yaang liburnya setiap hari minggu, baru bisa memulai waktu libur sekitar jam 10:30. Pasalnya, sebelum jam 10:30 pagi, majikan Bunga memintanya untuk mengerjakan beberapa pekerjaan rumah dulu seperti biasanya antara lain memasak untuk majikan, bersih-bersih rumah dan lain-lain.

 

Aturannya, Jam Kerja PRT di Hong Kong 8 Jam/Hari, Faktanya ?

 

Saat petang tiba, Bunga kembali ke rumah majikan dari liburan, setumpuk pekerjaan kembali menunggu untuk dikerjakan dan praktis, saat hari liburpun, Bunga tetap baru bisa memejamkan mata saat pergantian hari terlewati.

Menanggapi kondisi demikian, Tania Tsim, pengasuh kolom Konsultasi Apakabar dari Cristian Action, menyatakan dengan tegas, bahwa pekerja tidak boleh bekerja saat hari libur selama 24 jam.

Hal ini berdasarkan Pasal 57 Hukum Ketenagakerjaan Hong Kong,  yang isinya :

 

  1. Pekerja berhak mendapatkan satu hari libur setelah bekerja enam hari;
  2. Libur itu berarti periode yang terus menerus dalam waktu 24 jam;
  3. Majikan tidak dibolehkan memaksa pekerjanya bekerja pada hari liburan mereka, kecuali ada kejadian emergency atau darurat;
  4. Majikan harus menggantikan hari libur pekerja yang bekerja dalam waktu 30 hari tanpa libur.

 

“Sesuai dengan pasal 57, majikan harus memberitahukan kepada pekerja 48 jam sebelum datangnya hari libur jika di hari itu pekerjanya diharuskan untuk bekerja.” jelas Tania. []

 

Advertisement
Advertisement