April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dua PRT Asing Berjualan Barang KW Senilai HKD 11 Juta di Sham Shui Po

2 min read

SHAM SHUI PO – Petugas bea cukai Hong Kong dilaporkan telah menyita barang-barang mewah palsu yang total nilainya ditaksir mencapai HKD 11 juta. Menurut petugas, barang-barang mewah palsu itu sejatinya hanya dipasarkan untuk kalangan para pekerja rumah tangga asing di Hong Kong.

Seperti yang dikutip South China Morning Post (29/01/2019), mengingat nilai total taksiran penyitaan yang sangat besar, petugas bea cukai Hong Kong pun mengklaim bahwa sitaan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah.

Selain itu, pengungkapan barang mewah palsu ini juga menjadi yang pertama kali di Hong Kong. Lima orang tersangka ditangkap karena diduga kuat menjadi pelaku.

“Hasil operasi ini adalah penyitaan dengan nilai terbesar dari sebuah jenis kejahatan dalam 10 tahun terakhir,” cetus Guy Fong Wing-kai, kepala kelompok Investigasi Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Investigation) di Departemen Bea dan Cukai.

Menurut Fong, penyelidikan Departemen Bea dan Cukai Hong Kong menemukan bahwa sindikat barang mewah palsu itu dijalankan oleh tiga warga negara Hong Kong dan dua pekerja rumah tangga asing. Setelah melakukan investigasi lebih lanjut, mereka lantas melakukan penggerebakan di sebuah showroom di Sham Shui Po.

Di sana, petugas bea dan Cukai Hong Kong menemukan sebanyak 18 ribu item barang mewah palsu, termasuk produk dompet dan tas yang bertuluskan Gucci, Prada, Louis Vuitton dan Nike. Semua barang mewah palsu itu, diketahui merupakan buatan Vietnam dan China.

Belasan ribu item tersebut tersimpan dalam sebuah bangunan khusus di belakang showroom dengan ukuran luas 100 kaki persegi atau 9 meter persegi.

Masih menurut Fong, toko barang mewah palsu ini cukup unik. Soalnya, mereka tidak melayani transaksi jual beli dengan penduduk Hong Kong. Alih-alih demikian, toko tersebut hanya menjual barang mewah palsu tersebut kepada para pekerja rumah tangga asing.

“Untuk menghindari deteksi petugas, toko tersebut hanya melayani pekerja rumah tangga asing. Tidak ada penduduk setempat yang diizinkan untuk sekedar masuk,” ungkap Gong.

Di tempat yang sama, komandan divisi Departemen Bea dan Cukai Hong Kong Peggy Tam Pui-ying menambahkan, kualitas barang-barang mewah palsu yang disita adalah buruk. Dia mengatakan, semua barang mewah palsu itu dijual dengan harga rata-rata HKD 1.300 saja.

Nilai itu merupakan 10 persen dari harga aslinya. Artinya, produk asli yang dipalsu itu memiliki harga rata-rata HKD 13 ribuan.

“Harganya antara 1 hingga 10 persen dari harga produk asli,” jelas Peggy.

Sementara itu, pemerintah Hong Kong memang menggalakkan operasi penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan produk menjelang Tahun Baru Imlek. Petugas bea cukai sendiri telah meningkatkan patroli di tempat-tempat perbelanjaan populer di berbagai distrik.

Selain itu, mereka juga kerap mengingatkan para pedagang untuk mematuhi persyaratan dari Undang-undang Perdagangan (Trade Descriptions Ordinance). Hukuman untuk aktivitas menjual atau memiliki produk palsu adalah lima tahun penjara dan denda HKD 500 ribu. []

Advertisement
Advertisement