October 17, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Seminggu Lakukan Operasi, Aparat Hong Kong Berhasil Menjaring Belasan Orang, Empat Diantaranya PRT Asing

2 min read

Hong Kong – Aparat gabungan Hong Kong yang diinisiasi Depaetemen Imigrasi kembali menggelar operasi anti pekerja ilegal selama sepekan mulai tanggal 9 Oktober hingga 15 Oktober 2026.

Hasilnya, 15 orang berhasil ditangkap, dimana empat diantaranya merupakan PRT asing.

15 orang tersebut terjaring operasi dari berbagai titik titik mencurigakan dengan berbagai aktifitas bekerja ilegal yang mereka lakukan.

Adapun empat PRT asing tersebut berusia 26, 28, 43 dan 47 tahun. Mereka ditangkap saat bekerja di toko, rumah makan dan tertangkap tangan berjualan.

Sumber Imigrasi Hong Kong dalam siaran persnya yang sampai ke ApakabarOnline kemarin (16/10/2026) menyatakan mengatakan, “Siapa pun yang melanggar ketentuan izin tinggal yang berlaku baginya akan dinyatakan bersalah atas suatu pelanggaran. Selain itu, pendatang tidak diizinkan untuk bekerja di Hong Kong, baik berbayar maupun tidak berbayar, tanpa izin dari Direktur Imigrasi atau diluar yang ditentukan dalam visa. Pelanggar dapat dituntut dan setelah dinyatakan bersalah menghadapi denda maksimum $50.000 dan hukuman penjara hingga dua tahun. Pembantu dan kaki tangan juga dapat dituntut dan dikenakan sanksi.”

“Sebagaimana diatur dalam pasal 38AA Undang-Undang Imigrasi, seorang imigran ilegal, seseorang yang menjadi subjek perintah pengusiran atau perintah deportasi, seseorang yang tinggal melebihi batas waktu izin tinggal, atau seseorang yang ditolak izin masuknya dilarang untuk mengambil pekerjaan apa pun, baik berbayar maupun tidak berbayar, atau mendirikan atau bergabung dengan bisnis apa pun. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal $50.000 dan hukuman penjara hingga tiga tahun. Sebagaimana diatur dalam pasal 20(1)(a) Undang-Undang Imigrasi, Kepala Eksekutif dapat mengeluarkan perintah deportasi terhadap seorang imigran, yang melarang imigran tersebut berada di Hong Kong kapan pun setelah itu jika imigran tersebut telah dinyatakan bersalah di Hong Kong atas suatu pelanggaran yang dapat dihukum dengan hukuman penjara tidak kurang dari dua tahun.” lanjutnya. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply