April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Seorang PRT Asing Terjaring Bersama 21 Orang Pekerja Ilegal Lainnya

1 min read

HONG KONG – Sebagai negara yang menegakan aturan, Hong Kong memiliki aturan tersendiri untuk mengatur keberada an pekerja asing dalam bidang pekerjaan apapun.

Bagi warga asing, tinggal dan bekerja di Hong Kong diatur dalam sebuah tata perundang-undangan keimigrasian hingga bisa mendapatkan visa.

Jika orang asing yang tinggal di Hong Kong melakukan aktifitas tidak sesuai dengan visa yang dia miliki, sudah pasti akan membawa konsekwensi dikenakan sangsi.

Dalam aturan Hong Kong yang berlaku, menyalahi ijin tinggal merupakan sebuah kejahatan.

Seperti yang terjadi kali ini, seorang PRT asing yang tidak disebut jatidirinya, menjadi satu dari 21 orang yang ditangkap petugas gabungan di kawasan Sham Shui Po kemarin (26/11/2020) siang.

Memproduksi Narkoba, Mantan PMI Paperan Ditangkap Bersama 3 Pria Pakistan

Mereka ditangkap karena kedapatan melakukan pekerjaan ilegal. Tidak sesuai dengan ijin tinggal mereka, hingga mereka yang tinggal ilegal serta memasuki wilayah Hong Kong dengan cara ilegal.

Bagi seorang pekerja rumah tangga asing di Hong Kong, sesuai dengan visa yang dipegang yakni domestik worker, maka akan menjadi sebuah larangan jika PRT tersebut bekerja dengan maskud mendapatkan keuntungan/uang dari selain bekerja menjadi domestic worker.

Pelanggaran terhadap aturan ini sering mewarnai jadwal persidangan di Hong Kong setiap hari. []

 

Advertisement
Advertisement