December 21, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Setelah Dulu Pernah Mengirim PMI Hong Kong Ke Majikan “Kelainan”, Saat Ini PT CKS Ketahuan Mengirim Puluhan CPMI Unprosedural

3 min read

HONG KONG – PT Citra Karya Sejati (CKS) sebuah perusahaan jasa pengerah pekerja migran Indonesia (P3MI) yang berbasis di Malang, kembali tersandung permasalahan. Beberapa waktu yang lalu, perusahaan tersebut sempat viral namanya karena insiden yang menimpa CPMI saat masih di penampungan.

Setahun sebelumnya, PT tersebut juga sempat populer namanya setelah mengirim seorang PMI ke Hong Kong tidak sesuai job yang dijanjikan dan justru mencelakakan korban. Pasalnya, PMI tersebut menjadi korban pelecehan seksual bahkan percobaan pemerkosaan oleh majikan.

PMI Hong Kong Asal Indramayu Memilih Pulang Daripada Menjadi Budak Nafsu Majikan

Kini, PT tersebut kembali ketahuan melakukan pelanggaran, dengan mengirim puluhan calon pekerja migran Indonesia ilegal.

Modusnya, mengoplos mereka yang legal dan prosedural dokumennya dengan mereka yang tidak prosedural dokumennya.

Hal tersebut terungkap saat Kementrian Tenaga Kerja RI mendapat laporan warga dan menindak lanjuti dengan melakukan inspeksi mendadak bersama tim gabungan di sebuah hotel yang dijadikan tempat karantina sebelum diberangkatkan pada Senin (16/08/2021).

Tim gabungan yang dimaksud, yaitu Pengawas Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).

Dalam sidak tersebut, tim gabungan yang diturunkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang menemukan 46 CPMI perempuan ditampung di Hotel Penuin Batam, Hotel Redlink, dan De Merlion Hotel.

Saat penyidakan di Hotel Penuin, terdapat 45 CPMI memiliki dokumen dan satu CPMI tidak memiliki dokumen lengkap. Adapun 46 CPMI ini diduga akan diberangkatkan untuk bekerja di Singapura.

Dalam kesempatan itu, Koordinator Norma Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Kerja, dan Kebebasan Berserikat Dit Binareksa Kemenaker Fransiskus Xaverius (FX) Watratan menyatakan, sidak yang dilakukan pihaknya merupakan respons cepat Kemenaker terhadap pengaduan masyarakat.

Pengaduan tersebut, kata dia, mengenai indikasi adanya calon pekerja migran yang akan ditempatkan di Singapura telah ditampung di lokasi hotel berbeda di Batam

“Selaku penegak hukum ketenagakerjaan, kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017,” ujar FX Watratan saat memimpin sidak didampingi Subkordinator Rizky Nasution, dalam keterangan yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/08/2021).

Adapun UU Nomor 18 Tahun 2017 berisi tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.

Menengok Insiden Berdarah Lima CPMI di PT CKS Malang, Ternyata Hingga Kini Belum Ada yang Menjadi Tersangka

Kasus CPMI akan ditangani sesuai regulasi

Pada kesempatan yang sama, Direktur Binareksa Kemenaker Yuli Adiratna menduga, sebanyak 45 CPMI di Kota Batam diberangkatkan oleh beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Salah satu perusahaan terduga, yaitu PT Citra Karya Sejati (CKS) di Malang, karena akan memberangkatkan  CPMI ke Singapura.

“Menurut informasi, dokumennya ada. Akan tetapi, kami masih akan mendalami terkait dokumen yang dimiliki 45 CPMI apakah sesuai regulasi atau tidak,” kata Yuli, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta.

Dari hasil pengembangan sidak di Hotel Penuin, Batam, Kemenaker menduga bahwa modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara “mengoplos” atau mencampur CPMI prosedural (memiliki dokumen) dengan nonprosedural (tidak memiliki dokumen).

Untuk itu, Yuli menegaskan, pihaknya akan mendalami P3MI yang bertanggung jawab terhadap penempatan 45 CPMI yang dikarantina di beberapa hotel di kota Batam dan satu CPMI yang diduga ditempatkan secara nonprosedural.

Ia menambahkan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kepri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Batam.

Adapun tujuannya untuk memastikan ke-46 CPMI tersebut sudah tercatat dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

Tak hanya itu, kata Yuli, pihaknya juga melakukan komunikasi dengan Satgas Covid-19 di Kota Batam dan Provinsi Kepri.

Kemnaker : Terus Didalami, Jika Ditemukan Pelanggaran Dibalik Kaburnya Lima CPMI, Ijin PT CKS Bisa Dicabut

“Komunikasi ini untuk memastikan bahwa hotel tempat penampungan 46 CPMI tersebut direkomendasikan sebagai salah satu tempat isolasi atau karantina sesuai protokol kesehatan (prokes),” ujarnya, seraya memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian, Disnaker Batam dan BP2MI.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, Sudianto mengatakan, bahwa satu CPMI nonprosedural telah dimintai keterangan di kantornya usai Kemenaker melakukan penyidakan.

“Setelah ini, CPMI bernama Ruwanti (41) tersebut, akan segera dipulangkan ke daerah asalnya di Banyumas, Jateng,” ujarnya. []

Advertisement
Advertisement