April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Setelah Menggunting Pakaian PRTnya Hingga Setengah Telanjang, Majikan Laki-laki Bernama Jeffry Menyetrum

2 min read

ApakabarOnline.com – Seorang majikan laki-laki yang berprofesi sebagai penjaga keamanan atau satpam sebuah unit hunian membeberkan perbuatannya didepan pengadilan hari ini (12/07/2019).

Dengan berterus terang, Jeffry mengatakan, malam itu 4 November 2018, dirinya saat pulang kerja mengaku dalam kondisi mabuk. Sesampainya di rumah, Jefry langsung masuk ke kamar PRTnya yang mana didalam kamaar tersebut selain PRTnya, juga ada kedua anaknya yang masing-masing berusia 3 dan 5 tahun sehari-hari tidur bersama PRTnya.

 

Parah, Majikan di Hung Hom Diadili Karena Meminta PRT Asing Memanjakan “Alat Setrum”nya

 

 

Masuk ke kamar tersebut, Jefry mengakui jika niat awal hanya ingin memeriksa kondisi kedua anaknya, melihat daster yang digunakan PRT asing yang tidak disebutkan jatidirinya tersingkap hingga memperlihatkan pangkal pahanya, alat setrum Jefry langsung menggeliat.

Menukil pemberitaan Lian Bao, Jefry keluar kamar, mengambil gunting, selanjutnya menggunting daster yang dikenakan PRTnya tidur hingga membuat PRTnya nyaris telanjang.

 

Is, PMI Yang Di “Setrum” Guru Les Private Anak Majikan Dari belakang Kasusnya Di Sidangkan

 

 

Selanjutnya, setelah melolosi pakaian dalam PRTnya, Jefry menaiki tubuh PRTnya yang tiba-tiba terbangun. Merasa PRTnya akan melakukan penolakan, Jefry tak henti-hentinya  merayu PRTnya dengan kalimat “ayo bercinta denganku, aku ingin bercinta denganmu”.

Karena tetap menolak, bahkan dengan tegas, menyatakan secara lisan bahwa PRTnya menolak dan tidak mau disetrum, Jefry mengancam PRTnya dengan gunting agar manuruti keinginannya. Dalam kondisi tidak berdaya, PRT asing yang bekerja dii rumah Jefry pasrah menerima perlakuan Jefry yang berkali-kali menghentak hentakkan alat setrumnya sampai tegangan yang mengaliri alat setrum Jefry menurun seperti sedia kala.

 

Nyetrum PRTnya Sampai Hamil, Majikan di Hong Kong Diadili Karena Tuntutan Berlapis

 

 

Atas perbuatannya,, hakim di state courts Singapore mengganjar perbuatan Jefry dengan hukuman kurungan selama 40 bulan penjara. []

Advertisement
Advertisement