April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sikat Perhiasan Majikan Senilai HKD 100 Ribu, Seorang PRT Asing Dipenjara

1 min read
Kwuntong Law Courts Building (Foto Standart HK)

Kwuntong Law Courts Building (Foto Standart HK)

HONG KONG – Seorang pekerja rumah tangga asing di Hong Kong yang berinisial RL berusia 38 tahun harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah terbukti melakukan pencurian perhiasan majikannya.

Tak hanya perhiasan, di pengadilan juga terungkap, RL juga mencuri properti dan uang majikan lainnya dalam dua kali dilakukan dimana dirinci, pada aksi pencurian pertama sebesar HKD 100 ribu dan pada pencurian kedua senilai HKD 3.500.

Aksi pencurian pertama senilai HKD 100 ribu tersebut adalah adalah (1) anting-anting merek Bulgari, (2) kalung, (3) koin ringgit Malaysia 10 sen, (4) tempat kartu, (5) tiga lipstik, (6) dua kotak eye shadow, (7) sebotol krim wajah, (8) enam botol parfum, (9) sebotol pembersih tangan, (10) sebotol konsentrat wajah, (11) kotak kertas (12) tiga maskara, (13) pensil alis, (14) sebotol penghapus riasan, (15) empat tabung krim wajah, (16) sebotol krim tabir surya, (17 ) dua bungkus sampo, (18) spons kosmetik, (19) tiga bolpoin.

Sedangkan aksi pencurian kedua senilai HKD 3.500 adalah  (1) sepasang sepatu hak Gucci, (2) payung, (3) tiga tas (4) dua buku catatan dan (5) 118 paket merah kosong.

Aksi tersebut dilakukan pada Desember 2021 hingga Juni 2022.

Atas perbuatannya, Hakim yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Kwun Tong kemarin (24/10/2022) memutus RL bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan RL selama 6 bulan.

Putusan ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa selama 1 tahun. []

Advertisement
Advertisement