Suami Meninggal Lalu Menikah Lagi, Dengan Suami yang Mana Nanti di Akhirat ?
2 min read
JAKARTA – Seorang istri yang salehah di dunia, apabila kelak masuk surga, memiliki kedudukan yang jauh lebih tinggi dan lebih mulia dibandingkan para bidadari.
Kemuliaan tersebut merupakan buah dari keimanan, ketakwaan, amal ibadah, dan ketaatannya selama menjalani kehidupan di dunia.
Allah Swt. berfirman:
هُمْ وَأَزْوَٰجُهُمْ فِى ظِلَٰلٍ عَلَى ٱلْأَرَآئِكِ مُتَّكِـُٔونَ
“Mereka dan istri-istri mereka berada di tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan.” (Yasin: 56)
Ayat ini menggambarkan keadaan penghuni surga yang hidup dalam kenikmatan yang menenteramkan jiwa, bersama pasangan mereka yang beriman.
Lalu muncul pertanyaan penting: Apabila seorang istri menikah lagi setelah suaminya wafat, siapakah pasangannya di surga kelak?
Pendapat Ulama tentang Pasangan Istri di Surga
Pendapat Pertama: Istri Bersama Suami Terakhir
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa seorang istri yang menikah lagi setelah ditinggal wafat suaminya, kelak akan menjadi pasangan suami terakhirnya di surga, selama keduanya memiliki kesetaraan iman dan akhlak yang baik.
Allah Swt. berfirman:
وَنَزَعْنَا مَا فِى صُدُورِهِم مِّنْ غِلٍّ إِخْوَٰنًا عَلَىٰ سُرُرٍ مُّتَقَٰبِلِينَ
“Kami lenyapkan segala rasa dendam dari hati mereka. Mereka hidup bersaudara, duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan.” (Al-Hijr: 47)
Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan suami istri di surga terbangun dalam ketenteraman, kesucian hati, dan kemuliaan akhlak.
Seorang istri yang beriman bahkan menjadi ratu bagi suaminya, mengungguli para bidadari dengan kemuliaan amalnya di dunia.
Hal ini diperkuat oleh sabda Nabi Saw.:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ فَهِيَ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا
“Wanita mana pun yang ditinggal wafat suaminya kemudian ia menikah lagi, maka ia menjadi istri bagi suaminya yang terakhir (di surga).” (Disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadis As-Sahihah no. 1281)
Pendapat Kedua: Istri Diberi Pilihan
Pendapat lain menyatakan bahwa seorang istri diberi pilihan untuk menentukan pasangannya di surga. Dalil yang digunakan bersifat umum:
وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ ٱلْأَنفُسُ وَتَلَذُّ ٱلْأَعْيُنُ
“Di dalamnya terdapat segala sesuatu yang diingini oleh hati dan menyenangkan pandangan mata.” (Az-Zukhruf: 71)
Namun, dalil yang secara khusus menyebutkan bahwa seorang istri dapat memilih pasangannya masih diperselisihkan. Hadis yang sering dikutip dalam hal ini, riwayat Imam Thabrani:
يَا أُمَّ سَلَمَةَ إِنَّهَا تُخَيَّرُ فَتَخْتَارُ أَحْسَنَهُمْ خُلُقًا
“Wahai Ummu Salamah, ia akan diberi pilihan dan memilih yang terbaik di antara mereka dalam akhlak.”
Hadis ini dinilai daif oleh sebagian ulama sehingga tidak dapat dijadikan hujah yang kuat.
Kesimpulan
Berdasarkan pendapat yang lebih kuat, seorang istri mukminah yang menikah lagi di dunia akan menjadi pasangan suami terakhirnya di surga, selama keduanya memiliki kesetaraan iman, kebaikan akhlak, dan terjalin cinta serta kasih sayang yang dilandasi ketakwaan. (Mahir Ahmad,Surga dan Neraka Menurut Al-Qur’an dan Sunah, hlm. 222) Wallaahualam. []
Penulis : Ridwan Ma’ruf; Anggota Majelis Pemberdayaan Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sidoarjo, Pendiri Tahfiz Quran Islamic School Al-Fatih Sidoarjo, dan Praktisi Spiritual Parenting Sidoarjo.
