December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tak Kenakan Seragam, Aparat yang Lakukan Razia Pekerja Ilegal Amankan Belasan Orang

1 min read

HONG KONG – Operasi anti pekerja ilegal terus gencar dilakukan di seluruh wilayah Hong Kong. Belasan orang berhasil diamankan saat operasi digelar di Hong Kong Island dan New Teritorries kemarin (24/11/2022).

Dari belasan orang yang diamankan, terdapat  tiga orang PMI yang terlalu rajin bekerja hingga mengakibatkan ketiganya harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ketiga PMI tersebut yang satu diamankan di kawasan  New Teritorries. PMI tersebut terjaring razia saat dirinya tengah mengamalkan sikap “terlalu rajin bekerja” dimana saking rajinnya, bukan hanya piring dan gelas di rumah majikan yang dia cuci, melainkan juga piring dan gelas di sebuah restauran.

Sedangkan dua PMI lainnya diamankan dari lokasi yang berbeda yakni dari kawasan Wanchai, Hong Kong Island.

Keduanya, ditangkap basah aparat tak berseragam saat bekerja di dunia hiburan enak-enak.

Bekerja diluar ijin tinggal yang dikantongi, bagi pendatang atau warga asing di Hong Kong merupakan pelanggaran yang memiliki konsekwensi pidana, dimana bagi pekerja ilegal akan berhadapan dengan sangsi penjara maksimal selama 2 tahun dan denda maksimal HKD 50 ribu.

Sedangkan bagi pemberi kerja, akan berhadapan dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda maksimal HKD 500 ribu. []

Advertisement
Advertisement