Tanda-Tanda Produk Kosmetik dan Skincare Mengandung Bahan Berbahaya
JAKARTA – Alat kecantikan seperti kosmetik banyak ditemui beredar di seluruh Indonesia, mulai dari produk lokal hingga luar negeri. Kosmetik dan skincare memang jadi kebutuhan banyak perempuan untuk merawat diri.
Kini kosmetik banyak digandrungi wanita karena memiliki khasiat dan kemudahan dalam mendapatkannya jadi daya tarik tersendiri. Namun, harus hati-hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan karena tidak sedikit kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya beredar di pasaran.
Berikut ciri-ciri kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dilansir dari CNNindonesia.com dan katadata.co.id.
Tidak Ada Izin Edar
Salah satu ciri kosmetik berbahaya menurut BPOM adalah tidak memiliki dan mencantumkan izin edar pada kemasannya. Kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, tentu tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.
Berubah Warna
Berbeda dengan kosmetik asli yang benar-benar aman saat digunakan, produk kosmetik khususnya krim wajah abal-abal yang mengandung merkuri biasanya berubah warna.
Kosmetik yang mengandung merkuri bisa berubah warna menjadi abu-abu gelap atau hijau gelap saat terpapar sinar matahari.
Berbau Logam
Jika kosmetik berbau logam, itu menandakan kosmetik tersebut mengandung merkuri. Bahkan biasanya ada produsen kosmetik yang nakal, menambahkan pewangi untuk menyamarkan bau logam merkuri pada kosmetik tersebut.
Tekstur Kasar
Tekstur kosmetik yang berbahaya dan mengandung merkuri umumnya memiliki tekstur yang kasar. Selain itu, kosmetik juga memiliki tekstur lengket, tidak lembut, dan biasanya sulit menyatu dengan kulit wajah saat digunakan. Pasalnya, kandungan zat kimia berbahaya seperti merkuri, sulit menyatu dengan minyak yang diproduksi secara alami oleh kulit wajah.
Kosmetik Tiruan
Berhati-hati pula dengan kosmetik palsu yang bisa berbahaya. Kosmetik seperti ini biasanya diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau kosmetik yang diproduksi dengan penandaan meniru identitas kosmetik lain yang telah memiliki izin edar. []