April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tanpa Proses Karantina, 85 PMI Makau Bisa Pulang Lewat Hong Kong

1 min read

JAKARTA – Sebanyak 85 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil dipulangkan dari Makau melalui Hong Kong. Kepulangan para PMI tersebut dilaporkan tanpa harus menjalani karantina terlebih dahulu selama 14 hari.

Hal ini berkat koordinasi yang baik antara Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Pemerintah Makau, dan Pemerintah Hong Kong, para PMI tersebut dibebaskan dari kewajiban karantina selama 14 hari di Hong Kong.

Demikian pernyataan tertulis Konjen RI di Hong Kong Ricky Suhendar, pada Jumat, 11 Desember 2020.

Sejak April 2020, siapa pun yang datang ke Hong Kong diwajibkan karantina selama 14 hari atas biaya sendiri.

Para PMI yang direpatriasi tersebut sebelumnya sempat telantar karena tidak ada pesawat yang terbang langsung dari Makau ke Indonesia.

“Alhamdulillah, terima kasih kami kepada KJRI yang berhasil mengupayakan pembebasan karantina. Bahkan kami juga difasilitasi bus dari Makau sampai ke Bandara Hong Kong,” tutur Sussanti, salah seorang PMI, yang turut direpatriasi pada Kamis, 10 Desember 2020.

Ricky menyebutkan 353 orang telah berhasil direpatriasi dari Makau dan Hong Kong sejak April 2020, seperti dikutip dari Antara.

KJRI Hong Kong terus melakukan kerja sama dengan otoritas terkait di Hong Kong dan Makau untuk memastikan keamanan dan keselamatan warga negara Indonesia selama masa pandemi.

“Kami terus berupaya memberikan bantuan semaksimal mungkin bagi PMI di Makau yang ‘stranded’ (tertahan) selama pandemi agar dapat kembali ke Indonesia,” ujar Konjen. []

Advertisement
Advertisement