Tawuran, Menipu Saat Diinterview Imigrasi, Dua PRT Asing asal Indonesia Diadili
HONG KONG – Entah apa yang melatarbelakangi dan mengendap di benak kedua PRT asing asal Indonesia ini. Berada di negeri orang, bisa bisanya terlibat tawuran di tempat umum, menipu petugas imigrasi dengan pengakuan-pengakuan yang tidak benar.
Kedua PMI tersebut masing-masing Bs binti Ktb dan Intn Rtnsr.
Bs binti Ktb yang terdaftar dengan nomor kasus STCC433 / 2021 didakwa telah melakukan tawuran atau serangan ditempat umum.
Sedangkan Intn Rtnsr yang terdaftar dengan nomor kasus STCC927 / 2021 didakwa telah menipu petugas imigrasi dengan memberikan pernyataan palsu atau bohong.
Kedua PRT asing asal Indonesia tersebut diadili di pengadilan yang sama, yakni Shatin Magistrates Courts pada hari ini (07/05/2021).
Semoga keduanya mendapat kemudahan dalam menjalani persidangan serta mendapatkan keadilan sesuai dengan amal perbuatan mereka masing-masing. []