Terdapat Beberapa Rokok Asal Indonesia Dalam Penangkapan 325 Slop Rokok di Bandara

HONG KONG – Petugas bea dan cukai Hong Kong telah melakukan penangkapan setelah menyita barang bukti sebanyak 325 slop rokok berbagai merk dan 198 slop cerutu pada Kamis (07/11/2019) kemarin di terminal kedatangan kargo, Bandara Internasional Hong Kong.
Saat mengamati gambar, 325 slop rokok berbagai merk tersebut banyak terdapat merk-merk rokok berpita bandrol Rupiah.
Setelah dipastikan melanggar Ordonasi pabean Hong Kong atas masuknya barang tersebut, petugas langsung melakukan penelusuran dan hari ini berhasil menangkap dua orang masing-masing laki-laki dan perempuan di kawasan Hung Hom.
Keduanya akan dihadapkan ke pengadilan Kowloon pada 21 November yang akan datang.
Keduanya terancam sangsi hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda HKD 1 juta. []