Terkiwir-kiwir PMI Asal Banyuwangi, Seorang WNA Asal Arab Saudi Berurusan Dengan Imigrasi

JAKARTA – Bukan permasalahan cinta dan perjodohan yang dipersalahkan, namun berawal dari cinta dan perjodohan tersebutlah, seorang pria asal warga negara Arab Saudi bernisial FMR (38) harus menjadi penghuni rumah detensi Imigrasi kelas 1 Jember saat ini.
Pria tersebut ditangkap petugas Imigrasi setelah sebelumnya mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan di seputaran Desa Bangsalsari, Jember pada Selasa (10/12/2024) kemarin.
“Bahwa WNA yang diduga dari negara Timur Tengah ini kami amankan dari laporan kepala desa Bangsalsari, dimana pada tanggal 2 Desember lalu tim dari seksi intelejen dan penindakan mengamankan yang bersangkutan ke kantor imigrasi,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jember, Hengki Irawan.
Dijelaskan olehnya, berdasarkan pemeriksaan oleh petugas diketahui bahwa WNA itu tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah seperti Surat Ijin Tinggal atau Paspor.
“Diduga WNA ini sudah masuk dan berada di indonesia sejak 2019, sempat tinggal di Bali dan sempat menikah siri dengan WNI asal Banyuwangi, dan setelah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut diduga yang bersangkutan ini sudah over stay melebihi batas ijin tinggal di Indonesia dan tidak memiliki pekerjaan disini,” jelasnya.
Perempuan yang dinikahi oleh FMR tersebut kali pertama dikenal saat keduanya bertemu di Arab Saudi, dimana perempuan asal Banyuwangi yang dinikahi merupakan seorang PMI yang bekerja di keluarga FMR.
Hengki menegaskan untuk penindakan keimigrasian, saat ini pihaknya masih berkordinasi bersama kedutaan besar Arab Saudi guna memastikan status identitas WNA tersebut.
“Sejak 9 Desember kemarin yang bersangkutan kita amankan di ruang kantor imigrasi sambil kita menanti kepastian dari kedutaan Arab Saudi, setelah itu kami akan melaksanakan penindakan keimigrasian dengan mendeportasi WNA ini ke negara asalnya,” pungkas Hengki. []