Terlalu Rajin Bekerja, Seorang PMI Diadili
HONG KONG – Memiliki etos kerja yang tinggi, tentu merupakan nilai plus tersendiri untuk seseorang ditengah tengah lingkaran pekerjaan. Namun apa jadinya, jika seorang PMI di Hong Kong terlalu rajin bekerjanya terlalu rajin hingga mengerjakan pekerjaan yang tidak diperbolehkan sebagaimana diatur dalam visa tinggal yang dikantongi seseorang ?
Sudah barang tentu, pelakunya akan menanggung konsekwensi hukum pidana atas perbuatan terlalu rajin bekerjanya.
Hal tersebut terjadi menimpa dan dilakukan oleh seorang PMI asal Madiun berinisial SH.
SH kedapatan petugas menyalahgunakan visa tinggalnya di Hong Kong. Mengantongi visa domestic helper namun SH justru bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan uang diluar yg diperbolehkan.
NH kedapatan berjualan.
PMI yang tercatat dengan nomor kasus STCC1674/2022 ini hari ini (12/12/2022) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Shatin.
Semoga proses hukum yang di jalani NH mendapat kemudahan dan kelancaran, dan semoga NH mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. []