December 14, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terlalu Rajin Bekerja, Tiga Orang PMI Diajak Naik Mobil Polisi

1 min read

HONG KONG – Praktik pelanggaran ilegalitas tenaga kerja di Hong Kong seolah tiada habisnya. Hampir setiap operasi pemberantasan dilakukan, saat itu pula diumumkan jumlah pekerja ilegal yang berhasil di jaring.

Terkini, petugas gabungan Hong Kong yang melakukan operasi pemberantasan pekerja ilegal di area Tseung Kwan O, berhasil menangkap 17 orang pekerja ilegal dengan berbagai latar belakang.

Tiga dari 17 orang yang ditangkap diketahui berlatar pekerja migran Indonesia.

Ketiga PMI tersebut ditangkap di kawasan Tseung Kwan O setelah tertangkap basah tengah menawarkan jasa enak-enak kepada petugas yang sedang menyamar.

Ketiga PMI tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Keimigrasian pasal 38AA  serta praktik prostitusi ilegal, dengan ancaman pidana kurungan selama maksimal 3 tahun serta denda maksimal HKD 50 ribu. []

Advertisement
Advertisement