April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Upah Minimum Dan Uang Makan PRT Di Hong Kong Diperjuangkan Naik Menjadi HKD 8.050

2 min read

HONG KONG – Perwakilan beberapa serikat pekerja asing di Hong Kong hari ini mendatangi Departemen Tenaga Kerja untuk menyampaikan aspirasinya. Perwakilan beberapa serikat atau organisasi ini di sebutkan beberapa media Hong Kong diwakili oleh 19 orang.

Diterima oleh pihak Departemen Tenaga Kerja, perwakilan PRT asing menyampaikan gagasannya akan besaran kenaikan upah minimum tahun 2018 bagi PRT asing di Hong Kong sekaligus uang makan untuk mereka. Selama ini, PRT asing di Hong Kong mendapatkan upah minimum sebesar HKD 4.410 serta uang makan sebesar HKD 1.053.

Dalam tuntutannya, serikat PRT asing mengemukakan, besaran upah minimum HKD 4.410 berikut uang makan sebesar HKD 1.053 dirasakan oleh mereka tidak ideal dengan angka kebutuhan. Karena itu, mereka menginginkan ada kenaikan upah minimum dan uang makan.

Diberitakan HK01 hari ini (07/08/2018), kepada Departemen Tenaga Kerja Hong Kong, serikat PRT asing meminta pemerintah menentukan upah minimum PRT asing di Hong Kong untuk tahun 2018 sebesar HKD 5.550 serta uang makan sebesar HKD 2.500.

Mereka juga menyampaikan, bahwa rata-rata PRT Asing di Hong Kong memikili jam kerja antara 8 hingga 16 jam dalam sehari. Bahkan, beberapa kasus yang sempat terungkap ke permukaan sebagai hasil dari penelusuran beberapa NGO, ada pula yang jam kerjanya hingga 20 jam dalam sehari.

Alasan kedua, mereka mengungkapkan, nilai kenaikan pendapatan keluarga majikan di Hong Kong tidak akan memberatkan pengaturan keuangan merewka jika majikan harus membayar upah minimum PRT asing sebesar HKD 5.550 serta uang makan HKD 2.500.

Tuntutan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan kalangan majikan. Melalui asosiasi Majikan PRT asing di Hong Kong, jika memang terpaksa, kenaikan upah minimum sebaiknya maksimal hanya 2 persen saja dari upah yang sekarang.

Mereka beralasan, besarnya biasa agensi selama ini cukup membebani. Belum ditambah biaya bulanan lainnya diluar gaji. Asosiasi majikan menyodorkan hasil kuisioner yang disebar pada 3.800 sampel majikan. Hasil dari kuisioner tersebut justru terungkap, bahwa 70% responden menghendaki penurunan upah PRT asing sebesar 22%.

Mayoritas responden beralasan, kenaikan upah orang Hong Kong hanyalah sebesar 3% setiap tahunnya. Disamping itu, keluhan akan kecakapan kerja yang tidak sesuai dengan saat penawaran seringkali membuat majikan kecewadan merasa dirugikan.

Lalu, bagaimana keputusannya ? Apakah otoritas Hong Kong akan mengabulkan tuntutan kenaikan upah minimum sebesar HKD 5.550 per bulan dengan uang makan sebesar HKD 2.500 perbulan ? [ASA]

Advertisement
Advertisement