April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Upah Minimum PRT Asing di Hong Kong Naik 2,4 Persen

1 min read

HONG KONG – Otoritas Hong Kong melalui Labour Departemen hari ini (27 September 2019) mengumumkan kabar naiknya upah minimum pekerja rumah tangga asing di Hong Kong dengan besar kenaikan sebanyak 2,4 persen dari sebelumnya HKD 4.520 menjadi HKD 4.630 per bulan.

Tak hanya upah minimum, uang makan pekerja rumah tangga asing juga ikut mengalami kenaikan sebesar 4,3 persen dari sebelumnya HKD 1.075 menjadi HKD 1.121.

Dalam keterangannya, sumber di Labour Departemen Hong Kong menyatakan kenaikan MAW (Minimum Allowable Wage) atau upah minimum bagi PRT asing di Hong Kong selalu dievaluasi setiap tahun.

Upah minimum baru sebesar HKD 4.630 dan uang makan sebesar HKD 1.121 tersebut berlaku bagi yang menandatangani kontrak baru mulai 28 September 2019 dan seterusnya sampai dengan ada kenaikan upah pada kurun berikutnya.

Menyambut kabar kenaikan upah minimum, Anti, PMI yang bekerja di kawasan Sheung Shui menanggapi dengan sikap dingin.

“Saya masih di angka HKD 4.410” komentarnya.

Berbeda dengan Yuli, PMI yang bekerja di kawasan Admiralty mengaku bersyukur.

“Syukurlah, saya ikut senang. Tapi alhamdulilah meskipun diluar saat ini gaji baru 4.520 Dolar, di majikan saya ini saya sudah digaji 6 ribu bersih tidak termasuk uang jalan, makan, dan lain-lain” aku Yuli. []

Advertisement
Advertisement