November 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Waduh, Peti Mati Berisi Jenazah dari Luar Negeri, Oleh Petugas Bea Cukai Dipungut Pajak

2 min read

JAKARTA – Baru-baru ini, Bea Cukai kembali viral karena sebuah cuitan salah satu oknum menceritakan temannya kena pajak peti mati jenazah.

Pasalnya, dugaan penarikan tarif pajak peti mati jenazah dari luar negeri oleh Bea Cukai tidak sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan.

Dikutip dari akun X @ClarissaIcha, Minggu, (12/5/2024), menceritakan kisah temannya yang sempat berurusan dengan pihak Bea Cukai saat ingin membawa pulang peti jenazah ayahnya dari Malaysia.

Namun sayangnya, temannya tersebut ditagih Bea Cukai sebesar 30 persen dari harga peti jenazah ayahnya, yang justru dianggap sebagai barang mewah.

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” tulisnya.

Akun tersebut juga menyampaikan keluh kesah temannya, mulai dari ayahnya yang meninggal dunia telah mengeluarkan sejumlah uang untuk pengobatan di luar negeri, hingga saat mau dimakamkan di dalam negeri justru ditagih bea masuk untuk pemulangan jenazah.

“Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja ‘kena’ lagi,” tambahnya.

Viralnya curhatan salah satu oknum di media sosial tersebut, akhirnya mendapat respons langsung dari akun Bravo Bea Cukai, @bravobeacukai.

“Halo kak, peti jenazah mendapatkan pembebasan Bea Masuk. Namun, jika ada tagihan lain, kami perlu memastikan terlebih dahulu asal tagihan tersebut. Karena proses pengiriman juga melibatkan pihak lain,” balasnya.

Sementara netizen lainnya ikut menjelaskan bahwa ada peraturan keputusan Menteri Keuangan yang menyebut bea masuk atas impor peti yang berisi jenazah dibebaskan.

Seperti keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138/KMK.05/1997, tentang pembebasan bea masuk atas impor peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.

“Tolong yaa becuk ini pegawainya diajarin yg bener hhh. Udah mah nirempati ga kompeten pulak. Sukanya nyalahin instansi lain ‘aturan titipin’ lah itu lah. Lha wong aturan menterinya sendiri kok ga dibaca,” tulis @flxdxxxx.

“Dibohongin ini (mungkin) sama orang BC. Peti jenazah atau abu jenazah sudah sejak lama dibebaskan dari bea masuk. Coba temannya tau ga nama petugasnya atau di jam berapa kedatangannya biar bisa dicek di CCTV,” balas @sufisijaxxxx.

“@beacukaiRI peti mati lo anggap barang mewah? Siapa juga yg mau pamerin peti mati, buat dikubur itu astaga. Minimal punya empati lah sama orang yg meninggal,” tulis @ichaaxxx.

Itulah beberapa tanggapan warganet yang ikut geram melihat cuitan salah satu oknum, namun saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan terkait masalah tersebut. []

Advertisement
Advertisement