April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Belajar dari Free Spirit Travel, Departemen Pariwisata Hong Kong Keluarkan Aturan Baru Untuk Agen Travel

2 min read

HONG KONG – Peristiwa tutup secara tiba-tiba sebuah agen perjalanan yang menjual tiket pesawat di Hong Kong pernah terjadi bukan hanya sekali. Kejadian Free Spirit Travel menjelang lebaran kemarin rupanya menjadi perhatian penting bagi Departemen Pariwisata Hong Kong yang mengatur beroperasinya agen penjualan tiket perjalanan di Hong Kong.

Masih segar dalam ingatan pekerja migran baik pekerja migran dari Indonesia maupun dari Filipina, peristiwa Peya travel dan peristiwa Fre Spirit Travel yang modusnya sama, telah merugikan lebih dari seribu orang pembeli tiket. Pada insiden Peya travel, lebih dari 800 pekerja migran Filipina menjadi korban, sedangkan pada insiden Fre Spirit Travel, lebih dari 400 pekerja migran asal Indonesia di Hong Kong menjadi korban.

 

Bos Free Spirit Travel Dikabarkan Kabur, PMI yang Sudah Pesan Tiket Panik

 

Dalam siaran Pers yang ditayangkan di laman resmi Departemen Pariwisata Hong Kong dan dirilis berbagai media lokal Hong Kong, menindaklanjuti hal tersebut, efektif berlaku mulai 1 Juli 2019, seluruh agen yang menjual tiket perjalanan harus memiliki kode QR saat menerbitkan bukti pembayaran dari konsumen.

Lebih lanjut, kode QR akan didapatkan agen dan dapat diberikan kepada pembeli setelah uang yang dibayarkan oleh pembeli telah dibayarkan oleh agen ke maskapai yang bersangkutan.

 

Gara-Gara Tiket Bodong, Ratusan Pekerja Migran Filipina Tertunda Liburan Natalnya

 

Sistem transaksi penjualan tiket ini akan menggunakan online system yang terintegrasi dengan system pengawasan Departemen Pariwisata Hong Kong agar setiap transaksi bisa diawasi dan tidak diselewengkan sebagaimana kasus sebelumnya.

Bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong, harap diperhatikan, jika anda membeli tiket perjalanan pesawat mulai 1 Juli 2019, anda berhak langsung mendapatkan kode QR setelah uang pembayaran tiket dibayar lunas ke agen. Jika anda tidak diberi kode QR, anda berhak menagih, namun jika sudah ditagih tetap tidak diberikan kode QR, konsumen bisa langsung mengadukan ke Dewan pengawas di Departemen Pariwisata. []

Advertisement
Advertisement