PPTKIS Yang Menempatkan PMI Tidak Sesuai Kontrak Yang Ditandatangani Bisa Dipidanakan
ApakabarOnline.com – “Sampai di Hong kong, beda banget antara yang saya tandatangani di kontrak kerja waktu di PT dengan kenyataannya. Saat masih di PT, saya jobnya kerja di majikan yang hanya berisi 4 orang serumah, dua anak kecil dan job saya hanya masak serta antar jemput anak sekolah. Tapi, saat masuk rumah majikan, ternyata ada nenek yang guuualaknya minta ampun” aku Ningsih, seorang PMI Hong Kong asal Kediri Jawa Timur beberapa waktu yang lalu.
Peristiwa yang menimpa Ningsih, berdasarkan survey yang pernah di lakukan ApakabarOnline tahun 2017 silam ternyata juga banyak dialami oleh ratusan PMI Hong Kong lainnya yang mengisi jawaban.
Ironisnya, tak hanya spesifikasi beban pekerjaan, terkadang fasilitas kelayakan tempat tinggal hingga uang kesejahteraan dan gaji, jauh panggang daripada api.
Menyikapi hal seperti ini, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara Budiman Ginting menyayangkan masih adanya praktik pengiriman PMI yang seperti ini. Dia menjelaskan, padahal baik PMI ilegal, legal maupun jasa perantaranya akan menghadapi persoalan hukum dan dapat dikenai sanksi berat.
“Warga masyarakat yang ingin menjadi TKI ke luar negeri harus ekstra hati-hati dan jangan mau terpengaruh dengan bujuk rayu calo maupun agen yang tidak bertanggung jawab,” kata Budiman, dilansir dari Antara, Senin, (28/01/2019).
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pasal 82 disebutkan orang yang dengan sengaja menempatkan PMI tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan merugikan calon PMI dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Sanksi tersebut diberikan bagi pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri, yakni badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Kemudian pada Pasal 79 Undang-Undang PMI disebutkan bagi setiap orang yang memberikan data dan informasi yang tidak benar dalam pengisian dokumen akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan/atau denda paling banyak 200 juta.
Adanya pengiriman PMI seperti dalam gambaran kasus tersebut juga dapat merugikan masyarakat yang ingin berkerja di luar negeri. Oleh karena itu, pengiriman PMI secara ilegal harus dicegah dan tidak boleh terus dibiarkan.
Budiman mengatakan, pengiriman PMI ke luar negeri seharusnya melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang resmi dan telah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Selain itu, PJTKI juga harus terus memantau PMI yang telah menggunakan jasa mereka. PJTKI seharusnya turut melindungi dan mengetahui majikan di luar negeri yang menggunakan PMI.
“Jadi, pengiriman TKI melalui PJTI dianggap aman, dan tidak perlu disangsikan oleh warga masyarakat, karena perusahaan swasta tersebut juga terdaftar di Kemenaker,” ucapnya. []