May 9, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terlibat Perkara Uang, 3 Calon PMI yang Sudah Masuk Penampungan Lakukan pembunuhan

2 min read

ApakabarOnline.com – Misteri meninggalnya dua warga Pagaralam yakni Ponia (39) beserta anaknya Selfia (13), warga Gunung Gendang Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan, yang jasadnya ditemukan di Sungai Lematang Desa Lekung Daun Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat akhirnya berhasil diungkap Polres Pagaralam.

Data yang dihimpun dari berbagai sumber, jasad ibu dan anak tersebut ditemukan warga sekitar dengan kondisi tubuh sudah rusak dan ditemukan di hari yang berbeda , dimana sang ibu (Poniah) setelah 4 hari dikabarkan menghilang dari rumah ditemukan pada Selasa (25/12), dan dievakuasi ke RSUD Lahat untuk identifikasi dan autopsi, barulah beberapa hari kemudian jasad anaknya yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Pagaralam ditemukan warga.

Atas kejadian ini, Polres Pagaralam langsung melakukan pengembangan terhadap kasus yang menyebabkan ibu dan anak ini meninggal secara tidak wajar, alhasil ketiga tersangka (TSK) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pagaralam.

Ketiga TSK adalah Riko warga Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, kemudian Jefri warga Palembang, serta satu orang perempuan yang bernama Tika Herli Warga Perumnas Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan.

Kapolres Kota Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji SIk dalam prees release menerangkan bahwa penangkapan TSK juga berkat bantuan pihak Bank karena dari tangan TSK juga temukan Barang Bukti (BB) berupa transaksi keuangan.

“Dan mereka bertiga ini adalah calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat ke Negara Taiwan, makanya saat ditangkap mereka berada di penampungan yang ada di Kota Jakarta,” terang Kapolres.

Untuk motif pembunuhan sendiri, terang Kapolres, bahwa pembunuhan dipicu soal hutang piutang, dimana TSK mempunyai hutang kepada korban dan tidak terima selalu ditagih oleh korban.

Atas dasar itu TSK Tika mengajak kedua rekanya yakni Riko dan Jefri untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan bayaran Rp 5 juta dari TSK yang bernama Tika

“Menurut hasil pengembangan bahwa rencana menghabisi nyawa korban sudah sepuluh hari sebelum kejadian yakni 17 Desember 2018,” jelasnya lagi.

Sedangkan pembunuhan terhadap Selfi anak dari Poniah dilakukan oleh TSK karena Selfie hendak melarikan diri setelah melihat ibunya dibunuh oleh ketiga TSK.

“Lokasi TSK melakukan pembunuhan yang di Lematang dengan menggunakan kayu dan tangan kosong kemudian dibuang di Sungai Endikat dan ditemukan di Kabupaten Lahat,” ucap Kapolres.

Atas kejadian ini, tegas Kapolres, ketiga TSK dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal 340 KUHP tentanng pembunuhan berencana.

“Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,”tegasnya.

Sementara Alibi dari Tika salah satu TSK menceritakan bahwa niat pembunuhan yang dia lakukan lantaran sakit hati karena korban memiliki hutang sebesar 85 juta dan menyisahkan 56 juta lagi.

Tika tidak terima karena saat ditagih ternyata uang yang dipinjamkan kepada korban ternyata diputarkan untuk bisnis.

“Dengan itulah saya ajak teman-teman yang juga masih ada hubungan keluarga untuk menghabisi nyawa korban,”tuturnya. []

Advertisement
Advertisement