April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

10 Ahli Diskusikan Kematian Kim Jong Nam

2 min read

Jakarta  – Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, perempuan asal Vietnam, akan menjalani persidangan atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, secara maraton mulai hari ini hingga 30 November di Pengadilan Syah Alam, Selangor, Malaysia.

Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Muhammad Lalu Iqbal, persidangan hari ini merupakan pembacaan dakwaan jaksa dengan menghadirkan 10 saksi ahli. Pengadilan diperkirakan akan menghadirkan 30-40 saksi, termasuk 10 ahli, untuk memberikan kesaksian.

“Satu saksi yang diajukan JPU atau jaksa penuntut umum adalah wanita yang bertugas sebagai airport care ambassador atau semacam customer service yang ditemui Kim Chol pertama kali,” kata Iqbal melalui pesan WhatsApp. Kim Chol adalah nama Kim Jong-nam yang tertulis di paspornya.

Pada persidangan perdana ini, Siti didampingi tim pendamping yang terdiri atas tim perlindungan WNI Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, tim pengarah dari firma hukum Gooi & Azzura, serta tim pakar.

Dalam proses pendampingan Siti, kata Iqbal, tim pendamping juga melakukan konsultasi dengan berbagai pakar, baik dari Indonesia maupun negara lain.

Siti dan Doan Thi Huong didakwa membunuh Kim Jong-nam di bandar udara Malaysia pada 13 Februari lalu ketika Kim Jong-nam hendak bergegas terbang ke Makau.

Rekaman CCTV atau kamera pengintai menunjukkan keduanya terlihat mengoleskan cairan VX ke wajah Jong Nam. Cairan tersebut merupakan cairan kimia berbahaya yang terdaftar sebagai senjata pemusnah massal. Akhirnya Kim Jong-nam tewas sekitar 20 menit kemudian.

Siti Aisyah serta Doan Thi Huong mengklaim mereka tidak bersalah dan tidak menyadari telah berpartisipasi dalam sebuah aksi pembunuhan. Keduanya mengaku ditipu sehingga mengira sedang dalam sebuah acara televisi bertema lelucon. [Tempo]

Advertisement
Advertisement