April 16, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

45 Layanan Terpadu Disiapkan, Kemnaker Terus Lindungi Pekerja Migran

2 min read

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membangun 45 Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) pelayanan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

Seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, pada Jumat (19/02/2021), keberadaan LTSA diharapkan dapat menciptakan layanan yang cepat, mudah, murah, dan aman bagi calon pekerja migran, serta meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran dan keluarganya.

“LTSA adalah salah satu cara kita untuk memberikan perlindungan kepada pekerja Calon PMI dan PMI kita, mulai dari daerah asal sampai nanti kembali ke daerahnya,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, saat meninjau LTSA di Komplek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (19/02/2021).

Ida menjelaskan, LTSA pelayanan dan perlindungan MPI terdiri atas tujuh desk utama, yaitu Desk Ketenagakerjaan, Dukcapil, Imigrasi, Kesehatan, Kepolisian, BPJS Ketenagakerjaan, dan BP2MI.

Selain tujuh desk utama, terdapat juga satu desk tambahan, yaitu Desk Perbankan.

Di salah satu daerah yang penduduknya banyak bekerja sebagai pekerja migran atau daerah kantong PMI, lanjut Menaker, Kemnaker telah membangun enam LTSA di Provinsi NTB.

Selain Lombok Tengah, juga telah dibangun LTSA di Lombok Timur, Lombok Barat, Sumbawa, Bima, dan tingkat Provinsi NTB. “LTSA Lombok Tengah menjadi salah satu LTSA yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019. Di sini layanannya sudah terkoneksi sampai cetak paspor pun tersedia di sini,” terangnya.

Ida menambahkan, LTSA adalah upaya mengintegrasikan berbagai instansi yang terlibat dalam proses migrasi. Ia berharap layanan ini mendapat dukungan dan komitmen dari instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Komitmen perlindungan kepada PMI itu harus menjadi komitmen bersama, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah Kabupaten/Kota sampai Pemerintah Desa,” ujarnya.

Ida berharap, kemudahan layanan pekerja migran yang ditawarkan LTSA dapat mengurangi pekerja migran unprosedural, serta menghindarkan masyarakat dari bujuk rayu calo penempatan pekerja migran. “Kita berharap masyarakat jangan memilih cara yang instan, pakailah cara sesuai prosedur, karena pemerintah hadir untuk mempermudah masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri,” katanya. []

Advertisement
Advertisement