July 1, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Aman atau Tidaknya Menjadi Pekerja Migran Dimulai Saat Masih dari Desa

3 min read

JAKARTA –  Dalam upaya memperkuat implementasi Program Desa Migran EMAS (Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera) sekaligus mendorong Gerakan Nasional Migran Aman, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur, melalui  Pos Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Sidoarjo melaksanakan kegiatan sosialisasi migrasi aman di Desa Cangaan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Senin (29/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri secara prosedural serta mencegah praktik penempatan ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Cangaan dan diikuti oleh 30 peserta yang terdiri atas Pekerja Migran Indonesia (PMI) purna, keluarga PMI purna, serta tokoh masyarakat Desa Cangaan. Kehadiran berbagai unsur masyarakat tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam membangun desa yang sadar migrasi aman dan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penyampaian materi mengenai pentingnya memahami konsep migrasi aman sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri. Selanjutnya, peserta mendapatkan sosialisasi mengenai prosedur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia, penguatan pemahaman untuk menghindari praktik percaloan, serta langkah-langkah pencegahan agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pada sesi penutup, peserta diperkenalkan cara memperoleh informasi lowongan kerja luar negeri secara resmi melalui website Sistem Informasi dan Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) sehingga masyarakat dapat mengakses peluang kerja yang legal, aman, dan terpercaya.

Koordinator P4MI Sidoarjo, Fahmi Arsal Hakim, dalam paparannya menegaskan bahwa setiap calon pekerja migran harus memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Selain menjelaskan tahapan menjadi Pekerja Migran Indonesia secara prosedural, Fahmi juga memberikan pemahaman mengenai mekanisme pemulangan pekerja migran apabila menghadapi permasalahan di negara penempatan.

“Bekerja ke luar negeri harus diawali dengan memastikan seluruh proses dilakukan secara prosedural. Jangan mudah tergiur oleh janji-janji calo atau pihak yang tidak memiliki kewenangan. Pemerintah telah menyediakan mekanisme yang jelas mulai dari proses penempatan hingga perlindungan dan pemulangan apabila pekerja migran mengalami permasalahan di negara tujuan. Dengan bermigrasi secara aman, hak-hak pekerja akan lebih terlindungi,” ujar Fahmi Arsal Hakim.

Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya diskusi selama kegiatan berlangsung. Mengingat mayoritas peserta merupakan keluarga maupun PMI purna yang pernah bekerja di Malaysia, mereka telah memiliki pengalaman dan pemahaman yang cukup baik mengenai pentingnya migrasi aman. Bahkan, para peserta menyampaikan komitmennya untuk turut menyebarluaskan informasi yang benar kepada masyarakat di lingkungan sekitarnya agar semakin banyak warga yang memilih bekerja ke luar negeri melalui jalur prosedural.

Dalam sesi diskusi, salah satu peserta juga memberikan masukan agar ke depan informasi lowongan kerja yang disampaikan tidak hanya berfokus pada sektor informal, tetapi juga mencakup peluang kerja bagi tenaga profesional. Usulan tersebut dinilai penting mengingat Desa Cangaan didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia purna yang telah memiliki pengalaman kerja dan keterampilan sehingga berpotensi mengisi peluang kerja profesional di luar negeri.

Melalui kegiatan ini diharapkan semakin banyak masyarakat Desa Cangaan yang memahami pentingnya bermigrasi secara aman dan meninggalkan praktik penempatan nonprosedural. Sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan P4MI Sidoarjo diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan Program Desa Migran EMAS sekaligus mendukung keberhasilan Gerakan Nasional Migran Aman, sehingga masyarakat dapat bekerja ke luar negeri secara legal, terlindungi, dan sejahtera. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply