December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Apes Banget Nasibnya, Gagal Menjadi PMI, Malah Menjadi Terpidana

2 min read
Gagal berangkat ke Polandia, ESW malah dipenjara (Foto Radio Patria)

Gagal berangkat ke Polandia, ESW malah dipenjara (Foto Radio Patria)

TULUNGAGUNG – Rencana ingin merubah nasib dengan menjadi pekerja migran tidak selamanya berjalan mulus sesuai dengan yang diinginkan. Bahkan, tak jarang, gegara terjalnya aral yang melintang, rencana tersebut gagal total.

Seperti yang dilakoni oleh EWS kali ini. Seorang perempuan muda asal Tulungagung yang justru harus menelan kenyataan pahit, gagal bekerja ke Polandia, kehilangan uang puluhan juta, masih harus ditambah masuk penjara.

Mengutip Radio Patria, hal tersebut bisa terjadi dan menimpa ESW gegara, setelah kepastian untuk bekerja ke Polandia yang disampaikan oleh seorang PL di Tulungagung kepadanya tidak berujung kabar pemberangkatan, justru informasi yang beredar di pemberitaan media menunjukkan hal sebaliknya, ESW bermaksud meminta kembali uang yang telah dia bayarkan sebanyak 30 juta, namun justru berujung dirinya masuk penjara.

Bahkan, tak hanya EWS, BM yang turut mendampingi EWS juga mengalami nasib serupa, menjadi terpidana pengerusakan.

Ahmad Muchlis, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung membenarkan 2 perempuan terpidana kasus pengrusakan pot bunga di Rejotangan Tulungagung inisial BM & EWS dieksekusi ke Lapas Tulungagung pada Kamis 15 Desember 2022.

Keduanya divonis 1 bulan penjara dikurangi masa tahanan Kota sejak September 2022.
Muchlis memastikan eksekusi kedua terpidana berjalan lancar & keduanya kooperatif mendatangi Kantor Kejari Tulungagung sebelum dieksekusi ke lapas.

Eksekusi ini dilakukan seminggu setelah pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung karena saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.
Sebelumnya, kedua terpidana melakukan pengrusakan pot bunga di rumah Lilik Suciati di Panjerejo Rejotangan Tulungagung.

Keduanya ingin menagih hutang senilai Rp 30 juta kepada korban karena janji pengembalian uang yang disampaikan korban tidak pernah dipenuhi.

Korban sebelumnya menjanjikan terpidana EWS bisa berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Polandia dengan membayar Rp 50 juta. Namun setelah membayar sejumlah uang itu, terpidana EWS tidak kunjung berangkat ke Polandia & akhirnya uang yang sudah disetorkan diminta kembali oleh kedua terpidana. []

Advertisement
Advertisement